Polda Sulsel Periksa 4 Saksi Terkait Kasus Perceraian Bupati Gowa

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang di ruang sidang Pansus hak angket DPRD Gowa, Selasa (14/7) . (Dok Istimewa)

CAKRAWALAINFO.CO.ID, GOWA– Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan telah meminta keterangan empat orang saksi dalam penyelidikan laporan yang diajukan Muhammad Khaerul Aco terkait proses perceraiannya dengan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, pada Jumat (24/7/2026).

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan atas laporan dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah serta dugaan penggelapan yang disebut terjadi selama proses persidangan perceraian di Pengadilan Agama Makassar.

Salah satu saksi yang dimintai keterangan adalah adik Bupati Gowa, Yanuar Iswandi. Usai menjalani pemeriksaan, Yanuar berharap informasi yang disampaikan para saksi dapat membantu penyidik mengungkap fakta dalam perkara tersebut.

“Harapan kami semoga dengan keterangan yang kami berikan itu membuka tabir sebenar-benarnya yang dilaporkan oleh Pak Khaerul Aco,” ujar Yanuar kepada wartawan, Sabtu (24/7/2026).

Ia menjelaskan proses pemeriksaan berlangsung cukup lama, dimulai setelah pelaksanaan salat Jumat hingga menjelang waktu Magrib.

Selain dirinya, penyidik juga memeriksa Muhammad Ilham serta dua orang asisten rumah tangga yang turut dimintai keterangan dalam perkara tersebut.

“Materi pemeriksaan sudah selesai kalau untuk kami,” katanya.

Yanuar menambahkan, pada hari yang sama pelapor, Muhammad Khaerul Aco, belum menjalani pemeriksaan lanjutan. Meski demikian, penyidik disebut akan menjadwalkan pemanggilan berikutnya.

“Kami hanya tinggal menunggu. Setelah memberikan keterangan sebagai saksi, kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik. Semoga keterangan kami memberikan gambaran dalam kasus ini,” tuturnya.

Sebelumnya, Muhammad Khaerul Aco melalui kuasa hukumnya melaporkan sejumlah pihak ke Polda Sulawesi Selatan, termasuk Sitti Husniah Talenrang. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah serta dugaan penggelapan yang diduga terjadi dalam proses persidangan perceraian di Pengadilan Agama Makassar.

Laporan itu resmi diajukan pada Jumat (10/7/2026). Khaerul Aco mengaku menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses perceraiannya. Salah satunya, ia menyatakan tidak pernah menerima surat panggilan sidang sebelum putusan perceraian yang dijatuhkan pada awal Juni 2026.

Sebelum menempuh jalur hukum, Khaerul Aco juga sempat memberikan kesaksian dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa pada Juni 2026. Saat itu, ia menyampaikan keterangan terkait persoalan rumah tangganya yang turut menyeret nama Bupati Gowa dalam dugaan skandal yang menjadi perhatian publik.

Hingga saat ini, proses penyelidikan di Ditreskrimum Polda Sulsel masih berlangsung. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dari para pihak dan saksi guna mendalami laporan yang telah diterima.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *