CAKRAWALAINFO.CO.ID,MAKASSAR,- Dugaan penyelewengan uang negara kembali mencuat di Kabupaten Jeneponto Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Laskar Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (LPK-RI) Sulawesi Selatan secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Selasa (9/9/2026)
Laporan resmi bernomor 18/DPW/LSM LPK-RI/Sulsel/IX/2026 tersebut diserahkan langsung ke meja Kajati Sulsel, lengkap dengan bundel dokumen hasil pemantauan dan evaluasi tim investigasi di lapangan.
Bontocini Jadi Sorotan Utama. Dari hasil investigasi, LPK-RI Sulsel menyoroti secara tajam tata kelola keuangan di Desa Bontocini, Kecamatan Rumbia. Desa ini diketahui mengelola anggaran fantastis senilai Rp1.681.559.319,00, namun praktiknya dinilai gelap dan jauh dari prinsip tata kelola keuangan negara yang baik.
Hasil verifikasi lapangan menyimpulkan bahwa pengelolaan dana di desa tersebut diduga kuat melanggar asas transparansi dan akuntabilitas, serta menabrak aturan hukum, khususnya Pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2006.
Pelanggaran Seragam di 9 Desa. Penyimpangan ini rupanya bukan kasus tunggal. LPK-RI mencatat adanya pola pelanggaran administratif dan manajerial yang seragam di sembilan desa yang menjadi sampel investigasi, antara lain:
Desa Tombo Tombolo (Kec. Bangkala)
Desa Maccinibaji (Kec. Batang)
Desa Bontolebang (Kec. Kelara)
Desa Tuju (Kec. Bangkala Barat)
Desa Garassikang (Kec. Bangkala Barat)
Desa Paitana (Kec. Turatea)
Desa Langkura (Kec. Turatea)
Desa Bontocini (Kec. Rumbia)
Desa Tino (Kec. Tarowang)
Sejumlah ketidakberesan mendasar yang ditemukan tim di lapangan meliputi pengangkatan bendahara desa yang tidak dibekali Surat Keputusan (SK) tertulis, amburadulnya pencatatan arus kas (penerimaan dan pengeluaran), hingga lemahnya bukti administrasi untuk laporan pertanggungjawaban.
Desakan Penyelidikan Tuntas
Ketua DPW LPK-RI Sulsel, Supriadi Purnomo Kartom, mendesak Kejati Sulsel untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan audit investigatif. Ia juga meminta penyidik segera memanggil para Kepala Desa yang namanya terseret dalam laporan tersebut.
“Kami menduga kuat telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam pengelolaan Dana Desa yang merugikan keuangan negara serta hak masyarakat desa,” tegas Supriadi dalam pernyataan resminya.
Hingga berita ini diturunkan, publik masih menanti langkah tegas dan pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait kelanjutan berkas laporan tersebut.






