CAKRAWALAINFO.CO.ID, GOWA– Penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan melakukan penggeledahan di lima kantor lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa.
Penggeledahan tersebut sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis tingkat SD dan SMP Tahun Anggaran 2025 senilai sekitar Rp16 miliar.
Penggeledahan berlangsung pada Kamis (30/7/2026). Salah satu lokasi yang didatangi penyidik adalah Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, tempat tim tiba sekitar pukul 14.45 WITA.
Selain Dinas Pendidikan, penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat Daerah (Setda), Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD). Seluruh proses dilakukan secara bersamaan.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri, membenarkan adanya penggeledahan di lima instansi tersebut.
“Betul, ada penggeledahan di Kabupaten Gowa di lima titik. Ini kami lakukan untuk mendukung penanganan kasus pengadaan seragam yang sedang kami tangani,” ujar Jufri saat dikonfirmasi, Jumat (31/7/2026).
Dalam kegiatan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek pengadaan seragam sekolah. Dokumen yang diamankan meliputi berkas proses pengadaan, penentuan jenis seragam, serta dokumen lain yang dinilai relevan untuk kepentingan pembuktian perkara.
“Ada beberapa surat dan dokumen yang berkaitan dengan pengadaan, pemilihan seragam, dan dokumen lain yang mendukung pembuktian perkara,” katanya.
Jufri menjelaskan, perkara yang tengah ditangani berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan seragam sekolah beserta perlengkapannya bagi siswa SD dan SMP di Kabupaten Gowa pada tahun 2025. Nilai anggaran proyek tersebut diperkirakan mencapai Rp16 miliar.
“Ini terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam sekolah beserta kelengkapannya SD dan SMP yang dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa. Nilai anggarannya sekitar Rp16 miliar,” jelasnya.
Sejauh ini, penyidik telah meminta keterangan dari 27 orang saksi, termasuk Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Selain itu, polisi kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada Muhammad Basri alias Om Bas alias BK untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
“Kami sudah melayangkan panggilan kedua kepada saudara Muhammad Basri alias Om Bas alias BK. Kami berharap beliau kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara yang sedang kami tangani,” ujar Jufri.
Menurutnya, pemanggilan kedua dilakukan karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pertama. Meski demikian, penyidik masih mengedepankan sikap kooperatif dari seluruh saksi yang dipanggil dan belum mempertimbangkan langkah upaya paksa.
“Kami minta semua saksi yang kami panggil, termasuk saudara BK, segera memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan,” tambahnya.
Sehari sebelum penggeledahan, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang telah lebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Subdit Tipidkor Polda Sulsel, Makassar, pada Rabu (29/7/2026).
Pemeriksaan terhadap Husniah dimulai sekitar pukul 13.00 WITA dan berakhir pada pukul 21.41 WITA atau berlangsung sekitar delapan jam 41 menit.
Usai menjalani pemeriksaan, Husniah keluar dari ruang penyidik didampingi tim kuasa hukumnya. Ia menyatakan memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Sebagai warga negara yang baik, tentunya kita harus mengikuti aturan terkait undangan (klarifikasi) dari penyidik,” ujar Husniah kepada awak media.






