Polda Sulsel Ringkus Pria yang Rekrut Anak di Bawah Umur untuk Jadi Passobis

Polda Sulsel gelar jumpa pers kasus TPPO. (Foto: Istimewa).

CAKRAWALAINFO.CO.ID, MAKASSAR– Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sulawesi Selatan mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan eksploitasi anak di bawah umur sebagai pelaku penipuan daring atau passobis di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial HA (26) yang diduga berperan sebagai perekrut korban.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel, Kombes Osva, mengatakan lokasi dugaan praktik eksploitasi tersebut berada di wilayah Kabupaten Sidrap dan melibatkan pekerja anak maupun orang dewasa.

“Perkara yang kami tangani TKP-nya terjadi di Sidrap, yang mana kegiatan tersebut dilakukan oleh para pekerja anak di bawah umur dan juga ada orang dewasa. Memang lokasi pekerjaannya berada di tempat pengerjaan sobis (penipuan daring) yang ada di Kabupaten Sidrap,” ujar Osva kepada wartawan, Selasa (27/7/2026).

Kasus tersebut terbongkar setelah kepolisian menerima laporan masyarakat mengenai dugaan eksploitasi terhadap anak dan pekerja dewasa di Desa Padangloang Alau, Kecamatan Dua Pitue. Menindaklanjuti informasi itu, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan sebelum akhirnya menggerebek lokasi pada Kamis (23/7/2026) malam.

Saat penggerebekan berlangsung, polisi menemukan 11 orang berada di lokasi. Dari jumlah tersebut, tiga orang diketahui masih berstatus anak di bawah umur, sedangkan delapan lainnya merupakan orang dewasa yang diduga dipekerjakan dalam aktivitas penipuan secara daring.

“Ada 11 orang yang 3 di antaranya anak di bawah umur. Namun, fokus utama penyelidikan kami adalah mengenai eksploitasi ekonomi yang dilakukan terhadap anak di bawah umur dan para pekerja tersebut,” kata Osva.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga merekrut para korban, kemudian menempatkan mereka di lokasi tersebut. Setelah itu, korban disebut diberi pinjaman uang antara Rp1 juta hingga Rp3 juta yang kemudian dijadikan utang agar mereka tetap bekerja melakukan penipuan melalui media sosial.

“Modus tersangka dalam melakukan eksploitasi di Kabupaten Sidrap dengan memberikan jeratan utang berupa uang tunai yang bervariasi, mulai dari Rp1.000.000 hingga Rp3.000.000 kepada korban. Utang tersebut nantinya harus diganti ketika mereka bekerja melakukan tindak pidana penipuan online melalui Facebook,” ungkap Osva.

Ia menambahkan, pihak yang mempekerjakan para korban diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas penipuan yang dilakukan.

“Orang yang mempekerjakan inilah yang mendapatkan keuntungan dari tindakan pidana yang dilakukan oleh para korban,” lanjutnya.

Polisi juga mengungkap bahwa praktik tersebut diduga telah berlangsung sekitar delapan bulan. Para korban direkrut dari luar wilayah Kabupaten Sidrap, dengan mayoritas merupakan anak di bawah umur.

Menurut Osva, proses perekrutan dilakukan melalui informasi dari mulut ke mulut karena pelaku membutuhkan tambahan tenaga kerja. Setelah direkrut, para korban diduga diberikan pelatihan untuk menjalankan aksi penipuan daring atau passobis.

“Tersangka merekrut pekerja dari luar Sidrap yang rata-rata masih anak di bawah umur melalui penyebaran informasi dari mulut ke mulut karena mereka kekurangan tenaga kerja, lalu mengajari para korban tersebut untuk melakukan tindak pidana sobis,” jelasnya.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit sepeda motor, 13 unit telepon genggam, satu timbangan digital, karpet, serta kipas angin yang diduga berkaitan dengan aktivitas di lokasi.

Saat ini, HA telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta pelanggaran Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Penyelidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *