CAKRAWALAINFO.CO.ID,JENEPONTO — Laskar Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (LPK-RI) Sulawesi Selatan menyoroti dugaan ketidakteraturan dalam penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) bulanan di Kabupaten Jeneponto. Dinas Sosial, Bulog, serta jajaran koordinator Kecamatan dan Desa/Kelurahan menjadi pihak yang diminta untuk menjelaskan persoalan tersebut.
Berdasarkan banyaknya laporan yang masuk ke masyarakat, ditemukan adanya ketidaksinkronan data yang mencurigakan. Sejumlah warga yang sudah lama meninggal dunia maupun yang sudah pindah domisili dari wilayah tersebut ternyata masih tercatat sebagai penerima bantuan, baik dari Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako, maupun penyaluran beras dari Bulog.
Fakta ini memunculkan pertanyaan mendasar: siapakah yang sebenarnya menikmati hak dari data yang dinyatakan masih aktif tersebut?
LPK-RI Sulsel meminta Inspektorat Kabupaten Jeneponto untuk segera memanggil dan memeriksa para koordinator Kecamatan maupun Koordinator Desa/Kelurahan yang bertanggung jawab atas pemutakhiran data penerima manfaat. Pasalnya, data yang ada di tingkat dinas maupun pusat tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.
”Data harus sinkron antara yang tercatat di koordinator kecamatan dan desa dengan kenyataan di masyarakat. Jika warga sudah tidak ada di tempat, datanya harus segera dinonaktifkan. Jika tetap cair, ada yang tidak beres,” tegas pihak LPK-RI Sulsel.
Celah Penyelewengan yang Diduga Terjadi
Berdasarkan alur penyaluran bantuan sosial, ada beberapa pihak yang berpotensi memanfaatkan data fiktif tersebut:
· Oknum Koordinator Desa/Pendamping PKH: Memegang akses kartu dan buku tabungan penerima, sehingga bisa mencairkan dana bantuan secara sepihak setiap bulannya.
· Aparat Desa/Kelurahan: Jika pembaruan data sengaja tidak dilakukan agar nama penerima yang sudah meninggal tetap tercatat, jatah bantuannya dapat diambil oleh pihak yang memiliki kendali data.
· Agen Penyalur / E-Warong: Terjadi kongkalikong dengan oknum lapangan, memalsukan laporan seolah bantuan sudah diterima, lalu barang atau uang dibagi bersama.
· Petugas Distribusi: Memalsukan tanda tangan di berita acara serah terima untuk menguasai bantuan beras atau sembako yang seharusnya disalurkan.
Langkah Pembuktian yang Diminta
Agar persoalan ini terungkap secara tuntas, LPK-RI Sulsel mendesak Inspektorat dan aparat penegak hukum untuk melakukan:
· Audit jejak pencairan: Melacak kapan, di mana, dan siapa yang mencairkan bantuan atas nama penerima yang sudah meninggal.
· Pemeriksaan silang dokumen: Mencocokkan keaslian tanda tangan penerima dengan data kependudukan yang sudah tidak aktif.
· Pemutakhiran data menyeluruh: Memastikan tidak ada lagi nama fiktif yang tercatat sebagai penerima bantuan.
Masyarakat diimbau untuk terus mengawasi jalannya penyaluran bansos dan melaporkan jika menemukan hal serupa di lingkungannya. Pengawalan ketat dari semua pihak dinilai sangat penting agar investigasi ini tidak berhenti di tengah jalan dan hak warga yang benar-benar membutuhkan dapat disalurkan dengan tepat sasaran.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Sosial Kabupaten Jeneponto maupun pihak terkait lainnya menanggapi sorotan ini.
LPK-RI Sulsel Sorot Penyaluran Bansos Jeneponto: Data Warga Meninggal Masih Cair, Siapa yang Menikmati?






