Bayi 2 Tahun di Makassar Diculik, Diduga Jadi Jaminan Arisan Online

Ilustrasi Penculikan. (Foto:Istimewa).

CAKRAWALAINFO.CO.ID, MAKASSAR– Polrestabes Makassar mengungkap kasus dugaan penculikan seorang balita laki-laki berusia dua tahun yang terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dalam perkara tersebut, polisi telah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dan menetapkan mereka sebagai tersangka.

Korban diketahui sempat dibawa ke Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep). Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan penculikan itu dipicu persoalan dalam kelompok arisan daring yang bermasalah.

Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Wahiduddin, membenarkan penangkapan tiga orang yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

“Benar, kita sudah amankan tiga orang, satu laki-laki dan dua perempuan,” ujar Wahiduddin saat dikonfirmasi, Rabu (29/7/2026).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial WI, NA, dan NI. Polisi menduga mereka membawa balita tersebut secara paksa dari rumah korban yang berada di wilayah Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Saat ditanya mengenai lamanya korban berada bersama para pelaku, Wahiduddin mengaku belum dapat memberikan kepastian karena masih menunggu informasi lengkap dari penyidik yang menangani perkara itu.

Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh ibu korban, Ryana Putri, ke Polrestabes Makassar pada 5 Juli 2026. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/1639/VII/2026/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel.

Menindaklanjuti laporan itu, aparat kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan korban dan para terduga pelaku di Kabupaten Pangkep. Ketiganya kemudian diamankan pada 14 Juli 2026.

Menurut Wahiduddin, hasil penyelidikan sementara mengarah pada dugaan bahwa penculikan tersebut berkaitan dengan konflik yang terjadi dalam kelompok arisan online.

“Diduga kasus ini berawal dari masalah yang terjadi dalam kelompok arisan daring. Korban sempat dibawa ke kediaman salah satu pelaku yang berada di Kabupaten Pangkep,” jelasnya.

Saat ini, ketiga orang yang diamankan telah berstatus sebagai tersangka. Namun, penyidik hanya melakukan penahanan terhadap satu tersangka.

Sementara itu, dua tersangka perempuan belum ditahan dengan pertimbangan kemanusiaan karena keduanya diketahui sedang dalam kondisi hamil.

Polisi masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap secara menyeluruh motif serta peran masing-masing tersangka dalam dugaan penculikan balita tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *