Pria Lansia di Gowa Ditangkap Polisi karena Perkosa Tetangganya hingga Hamil

Ilustrasi Pemerkosaan. (Foto: istimewa).

CAKRAWALAINFO.CO.ID, GOWA– Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial SDN (61), warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial A (42) yang merupakan tetangganya. Dugaan kasus tersebut terungkap setelah korban mendadak pingsan dan diketahui dalam kondisi hamil saat menjalani pemeriksaan di rumah sakit.

Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Muhammad Alfian, membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku. Ia mengatakan SDN yang berprofesi sebagai petani telah diamankan untuk menjalani proses hukum.

“Kami berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap korban saudari A umur 42 tahun. Pelaku yang kami amankan yaitu SDN, pekerjaan petani,” ujar Alfian kepada wartawan, Sabtu (25/7/2026).

Pelaku ditangkap di Jalan Mustafa Daeng Bunga, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, pada Rabu (22/7/2026). Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan yang diajukan pihak keluarga korban pada Januari 2026.

Menurut Alfian, perkara tersebut bermula ketika korban tiba-tiba tidak sadarkan diri di rumahnya. Keluarga kemudian membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Dari hasil pemeriksaan, korban diketahui tengah mengandung.

“Korban tiba-tiba pingsan di rumahnya kemudian ketika diperiksa oleh keluarganya di rumah sakit diketahui bahwa korban kondisinya sedang hamil,” jelas Alfian.

Mengetahui kondisi tersebut, keluarga kemudian meminta penjelasan kepada korban mengenai penyebab kehamilannya. Dalam keterangannya, korban mengaku telah menjadi korban pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh SDN.

“Kemudian korban ditanya oleh keluarga korban dan akhirnya mengakui telah diperkosa oleh pelaku yaitu saudara SDN,” lanjutnya.

Saat proses penangkapan berlangsung, pelaku disebut tidak mengakui tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Polisi juga menyebut SDN berada dalam kondisi dipengaruhi minuman keras dan sempat berusaha melakukan perlawanan sebelum akhirnya berhasil diamankan.

“Pelaku langsung kami amankan. Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya dan menyangkal perbuatannya. Pada saat kami amankan pelaku dalam kondisi mabuk, sempat akan melakukan perlawanan tapi akhirnya berhasil diamankan,” ungkap Alfian.

Polisi memastikan tidak terdapat hubungan keluarga antara korban dan pelaku. Namun, keduanya tinggal berdekatan sehingga pelaku diketahui kerap berada di sekitar lingkungan rumah korban.

“Antara korban dan pelaku tidak ada hubungan keluarga, namun pelaku memang sering bermain sekitar rumah korban. Kalau tetangga ya bisa dikatakan karena jarak tempat tinggalnya tidak jauh,” pungkas Alfian.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polres Gowa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih terus mendalami perkara tersebut serta melengkapi alat bukti guna mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *