Polemik Adat Gowa Memanas, Kesultanan Bakal Kerahkan 1.000 Pasukan Kerajaan Geruduk Kantor DPRD

Pasukan adat Kerajaan Gowa bakal geruduk Kantor DPRD. (Foto:Istimewa).

CAKRAWALAINFO.CO.ID, GOWA– Kesultanan Gowa berencana menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kabupaten Gowa pada 5-6 Agustus 2026. Sekitar 1.000 anggota pasukan Kesultanan Gowa dijadwalkan turun untuk menyampaikan aspirasi terkait polemik keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah (LAD) yang dinilai menjadi sumber konflik di lingkungan masyarakat adat.

Aksi tersebut dipimpin oleh Putra Mahkota Kesultanan Gowa, Andi Muhammad Imam Daeng Situju Bin Andi Kumala Idjo Daeng Sila Karaengta Lembang Parang Sultan Malikussaid II Batara Gowa III. Menurutnya, perda tersebut telah mengubah posisi lembaga adat yang semestinya tumbuh dari masyarakat adat menjadi bagian dari struktur pemerintahan.

Ia menilai salah satu ketentuan yang menjadi sorotan adalah Pasal 1 Ayat (3) Perda Nomor 5 Tahun 2016 yang menetapkan Bupati Gowa sebagai Ketua Lembaga Adat Daerah sekaligus menjalankan fungsi Sombayya Ri Gowa.

“Karena itu menurut kami perda tersebut harus segera dicabut dan kami juga meminta pengembalian Balla Lompoa Kabupaten Gowa kepada pihak keluarga kerajaan agar marwah Kerajaan Gowa atau Kesultanan Gowa dapat kembali,” ujarnya saat apel pasukan Kesultanan Gowa di Istana Balla’ Lompoa,vkepada wartawan Sabtu (1/8/2026).

Menurut Andi Muhammad Imam, tuntutan pencabutan perda bukan bertujuan merebut kewenangan pemerintahan, melainkan untuk memperoleh pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat sebagaimana dijamin dalam konstitusi.

Selain itu, pihak Kesultanan Gowa juga menyoroti pengelolaan Istana Balla’ Lompoa yang hingga kini berada di bawah pemerintah daerah. Kesultanan mengklaim memiliki dasar yang menunjukkan bahwa keluarga kerajaan seharusnya tetap terlibat dalam pengelolaan kawasan bersejarah tersebut.

“Selama ini masih pemerintah daerah yang mengelola. Padahal kami mempunyai bukti yang seharusnya pihak keluarga kerajaan tetap mengelola istana,” katanya.

Ia menjelaskan, tuntutan tersebut sebenarnya telah disampaikan sejak 2019 melalui kesepakatan antara pihak Kesultanan Gowa dan Bupati Gowa saat itu, Adnan Purichta Ichsan. Dalam kesepakatan tersebut terdapat tiga poin utama, yakni revisi Perda Lembaga Adat Daerah, pengelolaan bersama Istana Balla’ Lompoa, serta pengukuhan Andi Kumala Idjo sebagai Raja Gowa.

“Cuman klausul yang ketiga saja yang terlaksana. Makanya kenapa kami baru sekarang lagi bersuara,” ujarnya.

Meski akan menggelar aksi massa, Andi Muhammad Imam meminta seluruh peserta menjaga ketertiban selama menyampaikan aspirasi.

“Jangan terprovokasi, jangan melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Tunjukkan kepada dunia bahwa pasukan Kesultanan Gowa adalah pasukan yang beradab, bermartabat, dan menjunjung tinggi hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, menjelaskan bahwa pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016 tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh kepala daerah. Menurutnya, perubahan maupun pencabutan perda harus mengikuti mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Pada prinsipnya pencabutan Perda tentang Lembaga Adat Daerah tidak dapat dilakukan hanya dengan keputusan kepala daerah, tetapi harus melalui pembentukan perda baru yang mencabut atau mengubah perda yang lama,” kata Hasrul.

Ia menjelaskan bahwa rancangan perda baru dapat diusulkan oleh Bupati Gowa maupun menjadi inisiatif DPRD. Namun, sebelum itu dilakukan diperlukan evaluasi dan kajian hukum sebagai dasar perubahan regulasi.

“Penyusunan ranperda tentang pencabutan atau perubahan perda dapat diusulkan oleh bupati atau menjadi inisiatif DPRD, kemudian dibahas bersama dan disetujui bersama. Saya kira begitu mekanismenya. Cuman kan harus ada evaluasi dan kajian hukum untuk menjelaskan alasan pencabutan perda yang dimaksud,” ujarnya.

Dalam aksi yang direncanakan tersebut, Kesultanan Gowa membawa lima tuntutan utama, yakni mendesak pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016 dan penyusunan regulasi baru yang mengakomodasi keberadaan Kesultanan Gowa, meminta pengakuan terhadap Sombayya Ri Gowa sebagai pemimpin adat, mendorong dukungan pemerintah terhadap penobatan Sombayya Ri Gowa ke-39, mengembalikan hak pengelolaan Istana Balla’ Lompoa kepada Kesultanan Gowa, serta menolak segala bentuk politisasi adat yang dinilai berpotensi memecah belah masyarakat Gowa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *