CAKRAWALAINFO.CO.ID,BANTAENG— Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satuan Reskrim Polres Bantaeng yang dipimpin Dantim Aipda Sabil berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 10 Agustus 2026, sekitar pukul 11.30 WITA, di wilayah Kampung Libboa, Kelurahan Karatuang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.
Terduga pelaku yang diamankan berinisial MA alias Ancu (26 Tahun), warga Kampung Libboa, Kelurahan Karatuang, yang bekerja sehari-hari sebagai buruh harian lepas.
Berawal dari Panggilan WhatsApp dan Permintaan Uang yang Ditolak
Peristiwa bermula pada Sabtu, 18 Juli 2026, sekitar pukul 23.30 WITA. Korban bernama Umar Saputra, warga Kampung Sampara, Kelurahan Malilingi, dihubungi melalui pesan WhatsApp oleh seseorang bernama Reski untuk datang ke Taman Bermain Pantai Seruni, Kelurahan Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng. Sesampainya di lokasi, MA alias Ancu meminta uang kepada korban, namun permintaan tersebut tidak dipenuhi.
Tak hanya itu, MA juga dilatarbelakangi rasa cemburu karena menganggap kekasihnya direbut oleh korban. Emosi yang meledak membuat MA langsung melakukan penganiayaan bersama dua rekannya. Korban dipukuli menggunakan tangan kosong secara bersama-sama, hingga mengalami luka memar pada bibir, pelipis kanan, bahu, serta leher bagian belakang bengkak.
Akibat peristiwa tersebut, korban dilarikan ke RSUD Anwar Makkatutu untuk mendapatkan perawatan medis dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bantaeng dengan Nomor Laporan: LP/B/161/VII/2026/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 19 Juli 2026.
Pelacakaan Berujung Penangkapan
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob bergerak memeriksa saksi dan mengumpulkan informasi. Setelah mengetahui identitas serta keberadaan terduga pelaku di kediamannya, tim segera bergerak dan berhasil mengamankan MA alias Ancu. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Bantaeng untuk menjalani pemeriksaan.
Mengaku dan Menyebutkan Dua Rekannya
Dari hasil pemeriksaan, MA mengakui perbuatannya. Ia memukul korban berkali-kali menggunakan kepalan tangan, dan melakukannya bersama dua orang rekannya yang berinisial RD alias Bolong dan AR alias Ile. Kedua rekan pelaku tersebut saat ini masih dalam proses pengejaran.
Terancam Hukuman Lebih dari 5 Tahun
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Andi Aldiansyah, S.E., M.M., membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, Tim Resmob telah mengamankan seorang terduga pelaku terkait laporan pengeroyokan. Dua orang lainnya masih dalam proses pengejaran. Saat ini yang bersangkutan telah diserahkan kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Andi Aldiansyah.
Polisi masih melakukan penyidikan untuk mendalami perkara. Pelaku terancam dijerat Pasal 262 KUHP tentang Pengeroyokan atau Penganiayaan Secara Bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.






