FAKTA Sulsel Desak Copot Kasat Narkoba Polresta Gowa, Soroti Dugaan Kekerasan Oknum Polisi terhadap Warga

Ilustrasi Oknum Polisi. (Foto: istimewa).

CAKRAWALAINFO.CO.ID, GOWA– Front Aktivis Kerakyatan (FAKTA) Sulawesi Selatan mendesak jajaran Polresta Gowa untuk mengusut secara menyeluruh dugaan tindak kekerasan dan intimidasi yang diduga melibatkan dua anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba).

Organisasi tersebut juga meminta Kepala Satuan Reserse Narkoba dievaluasi hingga dicopot dari jabatannya apabila terbukti lalai dalam melakukan pengawasan terhadap anggotanya.

Desakan itu disampaikan FAKTA Sulsel melalui rilis yang dibagikan kepada sejumlah media menjelang rencana aksi unjuk rasa pada Selasa (21/7/2026).

Dalam pernyataannya, FAKTA menilai dugaan tindakan yang dilakukan oknum aparat tersebut perlu mendapat perhatian serius karena dinilai dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Berdasarkan informasi yang disampaikan organisasi tersebut, dugaan insiden terjadi pada Minggu (19/7/2026). Seorang warga berinisial D disebut mengalami dugaan pemukulan dan intimidasi menggunakan senjata tajam yang diduga dilakukan oleh dua oknum anggota Satresnarkoba Polresta Gowa berinisial AF dan RY.

FAKTA Sulsel menyebut, saat peristiwa itu terjadi, korban diklaim tidak sedang menjalani proses hukum, tidak berstatus sebagai tersangka, maupun tidak tertangkap tangan melakukan tindak pidana.

Atas dasar itu, organisasi tersebut menilai dugaan peristiwa tersebut perlu diperiksa secara profesional, objektif, dan transparan oleh unsur pengawasan internal Polri untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin, kode etik profesi, maupun pelanggaran hukum.

Dalam pernyataannya, FAKTA Sulsel menyampaikan lima tuntutan kepada kepolisian, yakni meminta Sipropam dan Siwas Polresta Gowa memeriksa dua anggota yang disebut dalam dugaan kasus tersebut, mengumumkan hasil pemeriksaan kepada publik, mengevaluasi dan mencopot Kasat Resnarkoba apabila terbukti lalai melakukan pembinaan, meminta Kapolda Sulawesi Selatan mengevaluasi kinerja Satresnarkoba Polresta Gowa, serta menolak segala bentuk kekerasan dan tindakan sewenang-wenang terhadap masyarakat sipil.

Penanggung jawab aksi FAKTA Sulsel, Parel Darman, mengatakan tuntutan tersebut mengacu pada prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Setiap dugaan pelanggaran harus diproses secara profesional dan transparan. Kepercayaan publik adalah aset utama Polri, dan aset ini sedang terancam oleh perilaku oknum yang tidak terkendali,” ujar Parel dalam pernyataan tertulisnya.

Hingga informasi tersebut dipublikasikan, belum terdapat keterangan resmi dari Polresta Gowa, termasuk Kapolresta Gowa, Kasat Resnarkoba, maupun jajaran Sipropam dan Siwas terkait dugaan yang disampaikan FAKTA Sulsel.

FAKTA menilai penyampaian klarifikasi dari institusi kepolisian penting dilakukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat. Organisasi itu juga menyatakan, apabila dugaan tersebut terbukti, proses penegakan disiplin harus dilakukan secara objektif tanpa membedakan siapa pun yang terlibat.

Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan tuduhan tersebut tidak terbukti, FAKTA meminta kepolisian menyampaikan hasil penyelidikan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas sekaligus untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi.

Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini merupakan pernyataan dari Front Aktivis Kerakyatan (FAKTA) Sulawesi Selatan. Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari Polresta Gowa. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *