Dua Wanita di Gowa Ditangkap Polisi karena Edarkan Uang Palsu, Aksi Terekam CCTV

Ilustrasi uang palsu (Foto: istimewa)

CAKRAWALAINFO.CO.ID, GOWA– Dua wanita muda berinisial FA (25) dan SC (25) ditangkap aparat Polres Gowa, Sulawesi Selatan, setelah ketahuan mengedarkan uang palsu di sebuah warung kelontong. Aksi keduanya terbongkar usai terekam kamera CCTV dan videonya viral di media sosial.

Peristiwa itu terjadi di warung kelontong milik Lukman yang berada di Jalan Paopao, Sungguminasa, pada Senin (18/8/2025) malam. Kedua pelaku datang dan melakukan transaksi top up saldo dana senilai Rp900 ribu. Namun, dari jumlah tersebut, Rp300 ribu di antaranya ternyata menggunakan uang palsu.

โ€œMereka top up Rp900 ribu lalu buru-buru pergi. Setelah saya cek, enam lembar pecahan Rp50 ribu ternyata palsu,โ€ ungkap pemilik warung kepada wartawan Selasa (19/8/2025).

Mendapat laporan tersebut, polisi segera turun tangan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari lokasi, aparat mengamankan barang bukti berupa uang palsu senilai Rp300 ribu. Tidak butuh waktu lama, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkap keduanya di sebuah indekos sekitar dua kilometer dari TKP pada Selasa (19/8/2025) sekitar pukul 14.30 WITA.

โ€œKami menerima laporan adanya peredaran uang palsu di sebuah warung kelontong. Dari rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua wanita yang diduga sebagai pelaku,โ€ kata Kanit Jatanras Polres Gowa saat dikonfirmasi.

Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan atau sindikat pengedar uang palsu yang lebih besar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *