Pengadilan Negeri Gowa Vonis Nenek Sattaria 1,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Uang Palsu UIN Alauddin

Ilustrasi uang palsu (Foto: istimewa)

CAKRAWALAINFO.CO.ID, GOWA– Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap seorang nenek bernama Sattaria. Ia terbukti terlibat dalam kasus sindikat uang palsu yang menyeret Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.

Ketua majelis hakim, Dyan Martha Budhinugraeny, menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang junto Pasal 55 KUHP. Dalam amar putusannya, hakim memutuskan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan. Putusan itu dibacakan pada sidang Rabu (17/9/2025).

Dalam persidangan terungkap bahwa Sattaria berperan sebagai perantara transaksi uang palsu antara terdakwa Sukmawati dan terdakwa Mubin Nasir. Nilai transaksi tersebut mencapai Rp40 juta uang palsu yang diperjualbelikan dengan harga Rp20 juta.

Dari perannya tersebut, Sattaria menerima imbalan berupa Rp2 juta uang palsu. Namun, uang itu tidak sepenuhnya digunakan. Sebanyak Rp1 juta ditukarkan untuk membeli sembako, sementara Rp1 juta lainnya dibakar setelah ia mengetahui rekan-rekannya ditangkap oleh pihak kepolisian.

Vonis hakim ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Keputusan tersebut menjadi sorotan karena kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar sempat menghebohkan publik dengan nilai peredaran mencapai puluhan miliar hingga triliunan rupiah.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *