Berita  

Polres Gowa Usut Dugaan Pungli dan Penyewaan Lahan Negara, Penetapan Tersangka Segera Diumumkan

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

CAKRAWALAINFO.CO.ID, GOWA– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Gowa, Sulawesi Selatan, tengah mendalami kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan praktik penyewaan lahan milik negara. Sejumlah pihak disebut-sebut terlibat dalam kasus yang kini menjadi perhatian publik.

Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan konstruksi perkara sebelum menetapkan tersangka. Ia menegaskan, perkembangan terbaru akan segera diumumkan dalam waktu dekat. “Kasus ini berkaitan dengan tindak pidana pungutan liar dan penyalahgunaan tanah negara. Insya Allah, dalam waktu dekat akan kami sampaikan lebih lanjut,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Sejauh ini, beberapa saksi telah diperiksa guna mengungkap kemungkinan keterlibatan oknum pejabat di Kabupaten Gowa. Aldy menambahkan, pihaknya berkomitmen menangani kasus ini secara transparan dan profesional. “Sudah ada sejumlah saksi yang diperiksa. Nanti akan kami sampaikan secara resmi,” tegasnya.

Sementara itu, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Gowa, Iptu Irham, menjelaskan bahwa tim penyidik masih bekerja secara intensif untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan sebelum hasil penyelidikan diumumkan ke publik. “Masih tahap pemeriksaan, mohon bersabar. Dalam waktu dekat hasilnya akan kami informasikan,” kata Irham kepada wartawan pada Jumat, 19 September 2025.

Kasus dugaan pungli dan penyewaan lahan negara ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Polres Gowa memastikan bahwa penetapan tersangka akan segera dilakukan setelah seluruh proses pemeriksaan rampung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *