CAKRAWALAIFO.CO.ID, GOWA– Polres Gowa berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi yang dilakukan di sebuah perumahan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Aksi ilegal ini terbongkar setelah Satreskrim Polres Gowa mendapatkan informasi dari masyarakat dan langsung melakukan penggerebekan di lokasi.
Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengungkapkan, satu orang pelaku berinisial AR ditangkap bersama barang bukti berupa 100 tabung gas bersubsidi ukuran 3 kilogram dan 26 tabung gas nonsubsidi ukuran 15 kilogram. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku memindahkan isi gas dari tabung 3 kilogram bersubsidi ke tabung 15 kilogram nonsubsidi dengan menggunakan alat khusus.
Modus tersebut sangat berbahaya karena dilakukan tanpa standar keamanan. Selain itu, praktik ini merugikan negara dan masyarakat kecil yang seharusnya berhak mendapatkan tabung gas bersubsidi. โGas 3 kilogram ini diperuntukkan bagi masyarakat menengah ke bawah, namun disalahgunakan untuk mencari keuntungan,โ tegas Kapolres saat dikonfirmasi.
Dalam penggerebekan, polisi mendapati pelaku AR memperagakan cara pengoplosan gas di rumahnya. Ia membuka segel tabung 3 kilogram menggunakan pisau kecil, lalu menghubungkannya ke tabung 15 kilogram dengan pipa logam kecil yang dimodifikasi. Selama proses pemindahan, terdengar bunyi desis keras dan tercium bau gas menyengat. Untuk memperlancar aliran gas, pelaku bahkan menggunakan es batu di sekitar valve tabung.
Setiap tabung nonsubsidi ukuran 15 kilogram diisi dengan 4 hingga 5 tabung bersubsidi ukuran 3 kilogram. Setelah penuh, tabung tersebut ditimbang dan dijual ke sejumlah kios dengan harga sekitar Rp160 ribu per tabung. Agar tampak asli, segel penutup tabung 15 kilogram juga dipesan pelaku melalui media sosial.
Pelaku mengaku mempelajari cara pengoplosan gas tersebut dari berbagai konten di media sosial dan video YouTube. Sementara itu, keuntungan yang ia peroleh dari setiap tabung mencapai Rp80 ribu hingga Rp100 ribu. Untuk mendapatkan tabung 3 kilogram bersubsidi dalam jumlah banyak, pelaku membeli dari berbagai tempat dengan harga di atas Rp20 ribu per tabung, meski harga resmi dari agen hanya Rp18.500.
Hingga kini, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi belum memberikan keterangan resmi terkait kasus pengoplosan gas elpiji bersubsidi ini. Pihak kepolisian memastikan akan terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku dan menindak tegas praktik ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.












