Ketua Dpw Lsm Lpk Ri Sulsel Soroti: 7 Tahun Berjalan, Desa Bontocini Rumbia Jeneponto Belum Punya Kantor Desa

CAKRAWALAINFO.CO.ID,JENEPONTO — Viralnya pemberitaan di media sosial terkait Desa Bontocini, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto yang hingga kini belum memiliki Kantor Desa yang layak selama lebih dari tujuh tahun sejak tahun 2019, memicu sorotan tajam dari Ketua DPW LSM LPK RI Sulawesi Selatan, Supriadi Tompo.

Beliau mempertanyakan sikap dan tanggung jawab penegak hukum, pejabat tingkat Kabupaten Jeneponto, serta Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto terkait persoalan tersebut.

Apakah Pejabat Jeneponto Tidak Mengetahui atau Tidak Pernah Mengunjungi Desa Bontocini?

Supriadi Tompo menegaskan, ketiadaan kantor desa selama tujuh tahun berturut-turut menimbulkan pertanyaan mendasar: Apakah Pemerintah Kabupaten Jeneponto dan DPRD Jeneponto tidak mengetahui kondisi tersebut, atau memang selama ini tidak pernah melakukan kunjungan pengawasan ke Desa Bontocini, Kecamatan Rumbia?

Bagaimana mungkin pengawasan dan pembinaan yang dijalankan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) serta pemantauan Anggota DPRD tidak menyentuh fakta paling mendasar bahwa sebuah desa tidak memiliki tempat kedudukan pemerintahan sendiri selama tujuh tahun lebih.

Di Mana Dana Desa dan Alokasi Dana Desanya?

Bacaan Lainnya

Pertanyaan yang tak kalah penting: Ke mana saja dialokasikan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang setiap tahun dicairkan untuk Desa Bontocini Rumbia sejak tahun 2019 hingga saat ini?

Setiap tahun anggaran Desa Bontocini menerima alokasi Dana Desa dan ADD yang terus mengalir. Namun sarana paling dasar sebagai pusat pemerintahan desa belum terwujud. Warga pun kesulitan mengakses pelayanan administrasi dan transparansi pengelolaan keuangan menjadi sulit dipantau.

Terkait Penggunaan Dana Desa untuk Pembangunan Kantor Desa

Perlu diketahui bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, pembangunan kantor desa baru sebenarnya tidak dibebankan sepenuhnya dari Dana Desa, namun seharusnya dapat bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa, serta Bantuan Keuangan dari Pemerintah Kabupaten. Artinya, selama tujuh tahun seharusnya sudah ada jalur pendanaan yang dapat diupayakan oleh Kepala Desa bersama BPD dan mendapat pembinaan dari Pemkab Jeneponto.

Tuntutan Langkah Konkret

Supriadi Tompo menuntut:

1. Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui Dinas PMD segera melakukan peninjauan langsung ke Desa Bontocini dan memverifikasi fakta ketiadaan kantor desa tersebut.
2. Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto khususnya Komisi terkait dan Bapemperda segera memanggil pihak terkait untuk meminta penjelasan rinci mengenai alokasi dan realisasi penggunaan Dana Desa serta ADD Desa Bontocini sejak tahun 2019.
3. Inspektorat Kabupaten Jeneponto melakukan pemeriksaan khusus terhadap pertanggungjawaban anggaran Desa Bontocini selama tujuh tahun terakhir.
4. Kepala Desa Bontocini wajib mempublikasikan laporan pertanggungjawaban anggaran secara terbuka kepada warga, agar transparansi dapat terjalin.

“Jangan sampai anggaran terus mengalir setiap tahun, namun warga tidak pernah melihat wujud pembangunannya. Keterbukaan informasi dan pengawasan adalah hak masyarakat yang wajib dipenuhi,” tegas Supriadi Tompo.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *