CAKRAWALAINFO.CO.ID,JENEPONTO,- Sebuah transformator (trafo) milik PLN berkapasitas 250 kVA ditempatkan tepat di tengah badan jalan raya Desa Langkura, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto.
Kondisi ini memakan sebagian besar permukaan jalan, membahayakan pengguna, dan menuai sorotan tajam warga maupun lembaga pengawas.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Sabtu (26/9/2026), trafo tersebut menempati sekitar 60% lebar jalan aspal. Pengamanan hanya berupa lima buah bollard plastik yang mudah rusak, tanpa penghalang beton yang kokoh. Kendaraan roda dua maupun roda empat terpaksa berbelok ke bahu jalan menuju lahan sawah untuk menghindari tabrakan, situasi yang dinilai sangat rawan kecelakaan.
Belum lagi kabel tegangan tinggi yang menjuntai hanya sekitar 30 sentimeter dari bangunan di tepi jalan, yang diduga berfungsi sebagai Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Warga khawatir hal itu berisiko menyebabkan sengatan listrik massal.
Warga setempat menyayangkan penempatan fasilitas vital tersebut tanpa perencanaan yang matang. “Setiap hari lewat sini, kami harus berhati-hati membelokkan kendaraan. Kalau malam gelap, takut menabrak,” ujar salah satu warga.
DPW LSM LPK-RI Sulsel menindaklanjuti keluhan tersebut dengan mengeluarkan laporan investigasi. Ketua Tim Investigasi, Supriadi Kartom, SE, menegaskan adanya empat dugaan pelanggaran berat:mtk
1. UU No. 22/2009 LLAJ Pasal 28 — Mengganggu fungsi jalan, ancaman pidana hingga 1 tahun penjara
2. Permen ESDM No. 13/2021 & SOP K3 PLN — Melanggar standar keselamatan kelistrikan
3. Juknis BGN No. 2/2025 — Dapur MBG dilarang berada di bibir jalan raya
4. Dugaan penyalahgunaan aset negara — Trafo senilai Rp600 juta diduga dialokasikan untuk kepentingan pribadi.
Surat laporan resmi nomor 05/LP/DPW-LPK-RI/SULSEL/IX/2026 telah disampaikan kepada GM PLN UID Sulselrabar, Manager PLN UP3 Bulukumba, Kadis Perhubungan Jeneponto, Kasat Lantas Polres Jeneponto, Kepala BGN Regional Sulsel, serta Dandim 1425/Jeneponto.
LPK-RI memberikan tenggat 3×24 jam untuk memindahkan trafo dari badan jalan. Jika tidak ditindaklanjuti, laporan akan diteruskan ke Ombudsman RI Sulsel dan Kortastipidkor Polri.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PLN maupun instansi terkait. Kami akan terus mengawal penanganan kasus ini demi keselamatan masyarakat.






