Tim URC Pegasus Polres Jeneponto Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian, Dua Kasus dalam Lokasi yang Sama

CAKRAWALAINFO.CO.ID, JENEPONTO — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto melalui Tim URC Pegasus berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian yang telah melakukan aksinya sebanyak dua kali di lokasi yang sama, yaitu di lingkungan UPT SMPN 1 Binamu, Kabupaten Jeneponto.

 

Penangkapan dilakukan pada hari Minggu, 27 September 2026 sekitar pukul 21.00 WITA, di Jalan Tembakau, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto. Tim dipimpin langsung oleh Dantim URC Sat Reskrim Polres Jeneponto, Aiptu Abd Rasyad.

 

Terduga pelaku yang diamankan berinisial Muhammad Reza (23 tahun), tidak bekerja, beralamat di Jalan Tembakau, Kelurahan Empoang. Selain pelaku utama, pihak kepolisian juga mengamankan Saenab Dg. Bau (50 tahun), yang diduga bertindak sebagai penadah barang curian sekaligus ibu kandung dari pelaku.

 

Bacaan Lainnya

Berdasarkan keterangan resmi Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, S.H., M.H., peristiwa bermula dari dua laporan pengaduan yang masuk ke kepolisian, masing-masing tertanggal 22 September 2026 dan 27 September 2026.

 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan pencurian sebanyak dua kali di UPT SMPN 1 Binamu. Modus yang digunakan adalah dengan membobol pintu ruang tata usaha menggunakan sebilah parang pada malam hari saat tidak ada pengawasan.

 

Barang yang dicuri antara lain 1 unit laptop merek HP, 1 buah alat perkakas gurinda, 1 tabung gas elpiji 3 kg, serta 3 karung beras ukuran 10 kg. Kerugian yang diderita pihak sekolah diperkirakan mencapai Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Barang curian tersebut disimpan di kediaman pelaku dan ditampung oleh ibunya.

 

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku motif pencurian adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Selain itu, petugas juga menyita sepotong jaket berwarna hitam yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya. Saat ini, barang bukti lainnya masih dalam proses pencarian.

 

Kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pihak kepolisian menyatakan proses penyelidikan masih berjalan dan perkembangan selanjutnya akan diumumkan kepada publik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *