CAKRAWALAINFO.CO.ID,JENEPONTO — Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (DPD LKPK-RI) Sulawesi Selatan menyoroti fenomena maraknya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terpilih menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Ketua DPD LKPK-RI Sulsel, Supriadi Kartom, menegaskan hal ini bertentangan dengan peraturan sekaligus melemahkan fungsi pengawasan lembaga tersebut.
Berdasarkan pemantauan di lapangan, sejumlah ASN ditemukan terpilih dan kini menjabat sebagai anggota BPD di berbagai desa se-Kabupaten Jeneponto. Padahal, aturan yang berlaku melarang rangkap jabatan tersebut.
“Kami temukan beberapa desa di Jeneponto yang menempatkan ASN sebagai anggota BPD. Ini tidak benar dan melanggar ketentuan yang ada,” ujar Supriadi Kartom, Sabtu (26/9/2026).
Supriadi menjelaskan bahwa larangan ini tertuang secara tegas dalam peraturan perundang-undangan, antara lain:
– UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa — ASN tidak boleh merangkap jabatan sebagai anggota BPD karena memiliki kedudukan sebagai pegawai negeri yang tunduk pada kedinasan
– Permendagri terkait keanggotaan BPD — Syarat keanggotaan BPD adalah warga masyarakat setempat yang bukan berstatus ASN, anggota TNI/Polri, maupun pejabat pemerintahan
Menurutnya, jika ASN duduk di BPD, fungsi pengawasan terhadap Pemerintah Desa menjadi tidak efektif. “Bagaimana mungkin mengawasi jika dirinya sendiri bagian dari sistem birokrasi yang harus diawasi? Ada konflik kepentingan yang nyata,” tegasnya.
LKPK-RI Sulsel meminta kepada Pemerintah Kabupaten Jeneponto, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), untuk:
1. Melakukan verifikasi ulang terhadap seluruh anggota BPD yang baru saja dilantik
2. Mengeluarkan ASN yang tidak memenuhi syarat keanggotaan
3. Mengisi kekosongan dengan warga desa yang memenuhi syarat dan bukan ASN
4. Menindaklanjuti secara tegas jika ditemukan pelanggaran prosedur pemilihan
“Anggota BPD haruslah warga yang benar-benar mewakili aspirasi masyarakat, bukan perpanjangan tangan birokrasi. Demi kepercayaan publik dan kinerja pemerintahan desa, hal ini harus segera dibenahi,” pungkas Supriadi Kartom.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Jeneponto terkait sorotan tersebut.






