Polisi Periksa Ketua Kadin Gowa Terkait Kasus Korupsi Perizinan PBG dan SLF

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Gowa Ardiansyah setelah keluar dari ruang pemeriksaan Mapolres Gowa, Senin (22/6/2026). (Foto: Istimewa)
 

CAKRAWALAINFO.CO.ID, GOWA– Penyidik Satreskrim Polres Gowa terus mendalami kasus dugaan korupsi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang menyeret Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa sebagai tersangka.

Dalam pengembangan perkara tersebut, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Gowa, Ardiansyah, turut dimintai keterangan sebagai saksi.

Pemeriksaan berlangsung di ruang Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Gowa pada Senin (22/6/2026). Ardiansyah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam, mulai pukul 11.00 Wita hingga menjelang pukul 17.00 Wita.

Pelaksana Tugas Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Menurutnya, keterangan Ketua Kadin Gowa dibutuhkan untuk melengkapi proses penyidikan yang masih terus berjalan.

“Benar, yang diperiksa hari ini sebagai saksi adalah Ketua Kadin Gowa terkait kasus dugaan korupsi PBG dan SLF,” ujar Arman kepada wartawan.

Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan kasus setelah penyidik menetapkan Kepala Dinas Perkimtan Gowa, Abdullah Sirajuddin, sebagai tersangka. Sejumlah saksi terus dipanggil untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik penyimpangan dalam proses penerbitan perizinan tersebut.

Arman menambahkan, pihaknya masih menunggu laporan lengkap dari tim penyidik terkait hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.

“Yang pasti keterangannya sudah kami ambil. Untuk detail hasil pemeriksaannya masih menunggu laporan penyidik,” katanya.

Dalam penyidikan sementara, polisi menemukan dugaan aliran dana sebesar Rp1,86 miliar yang diduga berasal dari pungutan terhadap pihak-pihak yang mengurus perizinan. Dana tersebut disebut berasal dari sejumlah pengembang perumahan, pelaku usaha ritel, konsultan, hingga perusahaan yang mengajukan izin bangunan.

Selain dugaan tindak pidana korupsi, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya unsur gratifikasi, pemerasan dalam jabatan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penerbitan PBG dan SLF.

Hingga saat ini, puluhan saksi telah diperiksa untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui, terlibat, atau menikmati aliran dana dalam kasus tersebut.

Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan, Ardiansyah tidak memberikan keterangan kepada awak media. Ia langsung meninggalkan Mapolres Gowa menggunakan kendaraan pribadinya tanpa memberikan komentar terkait materi pemeriksaan yang dijalaninya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *