CAKRAWALAINFO.CO.ID, JENEPONTO – Aktivitas penambangan Galian C yang diduga ilegal dilaporkan masih beroperasi di Kelurahan Tonto Kassi, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Kegiatan tersebut dikeluhkan warga karena dinilai merusak lingkungan dan telah berlangsung cukup lama, Kamis (8/1/2026).

‎Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas penambangan tersebut diduga dikelola oleh seseorang berinisial Dg Nai. Menurutnya, kegiatan penambangan kerap berpindah-pindah lokasi dan menggunakan alat berat.

‎“Sudah lama beraktivitas dan merusak lingkungan. Kami masyarakat sangat resah dengan adanya tambang Galian C ilegal di Tonto Kassi yang menggunakan alat berat,” ujar sumber tersebut.

‎Warga menilai aktivitas tambang tersebut tidak mengantongi izin resmi dan berdampak langsung terhadap kondisi lingkungan sekitar, mulai dari kerusakan lahan hingga potensi gangguan ekosistem.

‎Atas kondisi itu, warga meminta aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, untuk segera turun tangan dan menindak tegas aktivitas penambangan yang diduga ilegal tersebut.

‎“Saya minta aparat kepolisian bertindak tegas karena ini jelas merusak lingkungan dan merugikan masyarakat,” tegasnya.

‎Sementara itu, Dg Nai yang disebut-sebut sebagai pengelola tambang membantah masih melakukan aktivitas penambangan. Ia mengaku kegiatan tersebut telah dihentikan karena faktor cuaca dan musim hujan.

‎“Sekarang tidak menambang karena cuaca tidak memungkinkan, apalagi musim hujan,” ujar Dg Nai saat dikonfirmasi.

‎Ia juga mengklaim alat berat berupa ekskavator yang sebelumnya digunakan merupakan alat sewaan dari Kabupaten Pangkep dan saat ini telah dikembalikan kepada pemiliknya. “Ekskavator itu saya sewa, sekarang sudah diambil kembali,” katanya.

‎Terpisah, Kanit Tipidter Polres Jeneponto, Ipda Abdul Rahman, menyampaikan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pemantauan di lokasi. Ia menegaskan akan mengecek kembali aktivitas terakhir di area tersebut, termasuk memastikan apakah masih terdapat alat berat di lokasi.

‎Sebagai informasi, aktivitas penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Aparat penegak hukum diharapkan segera menindaklanjuti laporan warga demi menjaga kelestarian lingkungan. (*/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *