Bergerak Cepat, Pengedar Sabu di Bantaeng Berhasil Diringkus, Polisi Sita Sabu Total 16,15 Gram

CAKRAWALAINFO.CO.ID, BANTAENG – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bantaeng berhasil menangkap seorang pria berinisial NH, warga Bulukumba, yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Perumahan Nelayan, Desa Pajukukang, Kecamatan Pajukukang, Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 19.30 WITA.

 

Penangkapan dipimpin Kanit Idik 1 IPDA Awaluddin Latif berawal dari laporan masyarakat. Saat digeledah, petugas menyita total 16,15 gram sabu yang terbagi dalam 39 sachet, uang tunai Rp800 ribu, dua unit ponsel, serta peralatan pengepakan.

 

Kasat Resnarkoba Polres Bantaeng IPTU Chaidir, S.H., M.H. membenarkan peristiwa tersebut. “Benar, kami amankan tersangka beserta barang bukti. Kami ajak warga bersinergi memerangi narkoba karena dampaknya merusak diri, keluarga, dan lingkungan,” ujarnya.

 

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika beserta aturan penyesuaian pidana dan KUHP baru. Tersangka dan seluruh barang bukti kini dibawa ke Mapolres Bantaeng untuk proses penyidikan lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *