7 Tahun Belum Selesai, Berkas Kekerasan Terhadap Jurnalis Darwin Fatir Kembali Mandek

CAKRAWALAINFO.CO.ID, MAKASSAR – Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis LKBN Antara, Muhammad Darwin Fatir, yang telah berjalan hampir tujuh tahun kembali menemui jalan buntu. Penyidik Polda Sulawesi Selatan dinilai tidak menaati ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mewajibkan penyelesaian petunjuk jaksa paling lama 14 hari, namun hingga kini berkas perkara belum dikembalikan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel.

 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah mengembalikan berkas perkara kepada penyidik karena masih ditemukan kekurangan, baik secara formil maupun materil, lengkap dengan catatan perbaikan dan petunjuk pelengkapan.

 

“Sampai batas waktu yang ditentukan habis, berkas yang telah diperbaiki belum juga kami terima kembali. Untuk tertib administrasi, kami menerbitkan surat P-20 yang memberitahukan masa penyidikan tambahan telah berakhir, dan SPDP kami kembalikan. Namun ini bukan berarti perkara dihentikan,” ujar Soetarmi, Kamis (23/7/2026) malam.

 

Ia menegaskan pihaknya sudah mengingatkan penyidik sejak 9 Juni 2026 bahwa batas waktu penyidikan tambahan akan segera berakhir. Meski telah lewat 14 hari sesuai aturan baru, tidak ada tanggapan maupun pengembalian berkas.

 

Selain melengkapi alat bukti, jaksa juga meminta agar perkara yang menggunakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan tersebut dipecah menjadi beberapa berkas sesuai jumlah tersangka. Langkah ini dinilai penting agar setiap pihak memiliki kedudukan hukum yang jelas, baik sebagai tersangka maupun saksi.

 

“Kalau berkas sudah dipecah, kedudukan hukum mereka menjadi lebih tegas. Hal ini juga memudahkan proses pemeriksaan selanjutnya,” tambahnya.

 

Ketiadaan tindak lanjut dari penyidik turut menyoroti lemahnya koordinasi antara kepolisian dan kejaksaan. Padahal, jika menemui kendala dalam memenuhi petunjuk, penyidik seharusnya segera berkoordinasi sebelum tenggat waktu habis.

 

“Kalau ada hambatan, mestinya datang dan berkomunikasi. Yang kami lihat justru koordinasi terputus. Padahal permintaan seperti penambahan saksi dari media online bukan hal yang sulit dipenuhi,” tegas Soetarmi.

 

Meski secara administrasi perkara telah dikembalikan, peluang penyelesaian tetap terbuka. Penyidik dapat kembali melimpahkan berkas beserta SPDP baru setelah seluruh petunjuk dipenuhi.

 

Keterlambatan ini semakin memperpanjang rantai masalah kasus yang bermula sejak 24 September 2019, saat Darwin Fatir mengalami kekerasan saat meliput demonstrasi penolakan revisi UU KPK dan RUU KUHP. Padahal, Pengadilan Negeri Makassar melalui putusan praperadilan telah memerintahkan Polda Sulsel melimpahkan perkara paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan pada 16 Maret 2026. Kini telah memasuki hari ke-129 atau lebih dari empat bulan, berkas masih mengendap di penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *