CAKRAWALAINFO.CO.ID, BATAM – Rencana pengecoran badan jalan di kawasan RW 06, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, menuai sorotan.
Pekerjaan tersebut akhirnya dihentikan aparat pemerintah setempat bersama kepolisian karena dinilai menyalahi aturan dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis (18/9/2025), saat tim gabungan yang terdiri dari pegawai Kecamatan Batu Ampar, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Satpol PP, serta aparat Polsek Batu Ampar turun langsung ke lokasi setelah menerima laporan dari warga.
Diketahui, pengecoran dilakukan oleh seorang warga berinisial S di tepi jalan utama RW 06. Area yang hendak dicor disebut-sebut akan dimanfaatkan untuk membuka usaha cucian motor.
“Kalau untuk berjualan di atas badan jalan saja sudah melanggar Perda, apalagi kalau sampai dilakukan pengecoran permanen. Itu jelas akan mengganggu akses lalu lintas masyarakat,” tegas salah satu petugas kecamatan di lapangan.
Di lokasi, petugas sempat menegur S agar menghentikan aktivitas pengecoran. Namun S bersikeras melanjutkan pekerjaannya dengan alasan sudah mengeluarkan biaya cukup besar untuk menimbun lahan di sekitar jalan tersebut.
“Saya hanya mau buat cucian. Saya sudah habiskan uang untuk timbun di depan masjid RW 06 ini,” ucapnya.
Meski demikian, tim gabungan tetap menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak diperbolehkan.
“Jalan umum bukan untuk kepentingan pribadi. Kami pastikan pengecoran ini tidak boleh dilanjutkan,” tegas perwakilan Polsek Batu Ampar.
Di sisi lain, Ketua RW 06, Ponio, menyampaikan bahwa persoalan ini menimbulkan tanda tanya di tengah warga. Menurutnya, lahan yang ditimbun sebelumnya bukan menggunakan dana pribadi, melainkan bersumber dari anggaran pemerintah.
“Setahu saya, pekerjaan timbunan itu dari APBD. Jadi kalau dia bilang pakai uang pribadi, saya tidak tahu. Informasi yang saya tahu, S dulu memang kontraktor di sini,” jelas Ponio kepada awak media.
Kasus ini pun menjadi perhatian warga sekitar karena menyangkut pemanfaatan fasilitas umum. Mereka berharap pemerintah setempat lebih tegas dalam menertibkan oknum yang mencoba menggunakan jalan umum untuk kepentingan pribadi.
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas pengecoran di lokasi telah dihentikan, dan aparat masih melakukan pengawasan agar tidak ada upaya melanjutkan pekerjaan secara diam-diam. (*/)












