CAKRAWALAINFO.CO.ID, GOWA– Seorang pria berinisial HE (25) diamankan polisi setelah kepergok mencuri telepon seluler milik pedagang pasar di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Untuk mengelabui warga, pelaku menyembunyikan ponsel curian tersebut di sebuah pohon pisang.
Kejadian berlangsung di Pasar Minasamaupa, Sungguminasa, pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 15.52 WITA. Korban bernama Takdir (28) kehilangan ponsel miliknya yang sedang diisi daya di area pasar.
“Saya cas HP lalu pergi sebentar beli air di warung. Begitu kembali, HP sudah hilang. Saya langsung cek rekaman CCTV,” ujar Takdir saat di konfirmasi, Selasa (9/9/2025).
Dari rekaman CCTV, ciri-ciri pelaku teridentifikasi. Korban bersama sejumlah warga kemudian melakukan pencarian hingga menemukan HE di tanggul Sungai Jeneberang, sekitar 100 meter dari lokasi pasar.
Pelaku sempat mengelak saat diinterogasi warga. Namun, aparat Polsek Sombaopu yang tiba di lokasi pada pukul 17.45 WITA segera mengevakuasinya agar tidak terjadi amukan massa.
Hasil pemeriksaan polisi mengungkap bahwa HE menyembunyikan ponsel curian di dalam kantong plastik yang digantung di pohon pisang. “Benar, pelaku menunjukkan lokasi tempat ia menyimpan ponsel hasil curian,” kata Panit 2 Reskrim Polsek Sombaopu, Ipda Iskandar saat di konfirmasi.
Menurut keterangan polisi, pelaku berencana mengambil kembali barang curiannya beberapa hari kemudian untuk dijual. Kini, HE ditahan di sel Mapolsek Sombaopu dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.












