Berita  

Terdakwa Kasus Uang Palsu di Gowa Divonis 4 Tahun Penjara, Denda Rp50 Juta

Terdakwa Kasus Uang Palsu di Gowa Divonis 4 Tahun Penjara, Denda Rp50 Juta. (Foto: Istimewa)

CAKRAWALA.CO.ID, GOWA– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gowa, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap terdakwa kasus pembuatan dan peredaran uang palsu, Ambo Ala. Putusan itu dibacakan dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Dyan Martha Budhinugraeny pada Rabu, 10 September 2025.

Dalam amar putusan, hakim menyatakan Ambo Ala terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

“Menjatuhkan pidana empat tahun penjara terhadap terdakwa serta denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” ujar hakim Dyan dalam persidangan.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman enam tahun penjara.

Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, antara lain terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, serta menjadi tulang punggung keluarga dengan empat orang anak.

Dalam perkara ini, Ambo Ala berperan membantu dua rekannya, Syahruna dan Andi Ibrahim, dalam memproduksi uang palsu. Ia diketahui memiliki keterampilan khusus dalam mencetak uang palsu dengan menanamkan pita pada lembaran kertas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *