Bocah Perempuan di Gowa Dicabuli Tetanggannya saat Digendong

Ilustrasi Pencabulan.

CAKRWALAINFO.CO.ID, GOWA– Aparat Kepolisian Resor Gowa, Sulawesi Selatan, mengamankan seorang pria berinisial PA atas dugaan tindakan tidak senonoh terhadap anak perempuan di bawah umur. Pria 42 tahun itu diduga telah mencabuli anak tetanggannya yang masih beriusia 5 tahun.

Kapolres Gowa melalui Kasat Reskrim AKP Bachtiar menjelaskan bahwa dugaan pencabulan itu terjadi saat pelaku berada bersama korban di lingkungan tempat tinggalnya. Tindakan tersebut diketahui setelah korban mengeluh kesakitan dan dibawa oleh keluarga untuk mendapatkan pemeriksaan medis.

“Dari hasil pemeriksaan medis ditemukan adanya luka fisik, dan kami langsung melakukan langkah-langkah hukum sesuai prosedur,” ujar AKP Bachtiar saat dikonfirmasi, Minggu 20 Juli 2025

Dia menyebut bahwa kasus ini kini telah naik ke tahap penyidikan. Setelah mengumpulkan alat bukti dan keterangan yang cukup, penyidik menetapkan PA sebagai tersangka dan langsung melakukan penangkapan serta penahanan.

“Penanganan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban, yang masih tergolong anak-anak,” katanya

Bachtiar menjelaskan bahwa peristiwa pencabulan itu terjadi di halaman rumah korban di Kecamatan Bontonompo, Gowa, pada Selasa 8 Juli 2025. Saat itu, pelaku sedang menggendong korban di tempat sepi lalu dicabuli. Korban pun mengalami kesakitan dan dilarikan ke rumah sakit.

“Korban awalnya digendong di tempat yang sepi. disitu korban diduga mengalami pencabulan dan korban pun merasa sakit dan  dibawa ke rumah sakit di bidan, kemudian bidan melakukan pemeriksaan fisik ternyata terdapat luka lecet,” ungkapnya

Lebih lanjut, Bachtiar menambahkan bahwa antara pelaku dan keluarga korban tinggal dalam satu lingkungan yang sama. Namun, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah terdapat hubungan kekerabatan di antara keduanya.

Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan bila mengetahui atau mencurigai adanya tindakan yang dapat membahayakan anak-anak di sekitar lingkungan tempat tinggal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *