Pemerintah duguan MengalihkanPerjanjian Kerja (PPPK) menjadi petugas program Makan Bergizi Gratis (MBG).

CARAWALAINFO.CO.ID, KUPANG — Pemerintah Kabupaten Kupang berencana akan mengalihkan 4.179 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi petugas program Makan Bergizi Gratis (MBG).

 

Rencananya pengalihan tersebut akan dilakukan pada 1 Januari 2027 mendatang. Hal ini diungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kupang Mateldius Sanam.

 

Pemkab Kupang, menurut Mateldius, siap melaksanakan perintah Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang mewajibkan belanja pegawai pemda maksimal 30% dari total APBD.

 

Sekda juga menambahkan, pos belanja pegawai Pemkab Kupang masih di atas 30%. Namun untuk menyeimbangkan pos belanja pegawai, Pemkab Kupang tak akan merumahkan PPPK pada 2027.

 

“Kalau kami bicara jujur, konsekuensinya tentu ada pengurangan jumlah pegawai. Tetapi, tentu kami tidak mau agar teman-teman kita PPPK ini semuanya dikorbankan, dirumahkan,” ujar Mateldius melalui siaran pers yang diterima detikBali, Kamis (5/3/2026).

 

Mateldius menegaskan Pemkab Kupang akan mengambil sejumlah langkah sesuai arahan Bupati Yosef Lede. Langkah pertama adalah mengoptimalkan penempatan guru. Kedua, menempatkan PPPK di dapur MBG di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

 

Pemkab Kupang kurang lebih akan membangun dapur MBG di 70 titik MBG. Sementara kebutuhan tenaga relawan dapur MBG per unit kurang lebih 47 orang. Walhasil, ada ribuan PPPK yang bisa dioptimalisasi melalui program MBG.

 

“Demikian pula dengan kerja sama dengan pihak PT Garam yang kurang lebih butuh seribu tenaga sehingga ini yang akan kami optimalisasi para PPPK untuk bekerja di pos-pos tersebut dengan gaji mereka tidak menggunakan mekanisme pembayaran dari APBD”, jelas Mateldius.

 

Mateldius meminta para PPPK untuk tidak khawatir mengenai kelanjutan kontrak mereka bekerja di lingkup Pemkab Kupang. Sebab, Pemkab Kupang akan tetap mempertahankan status mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Kupang meski UU HKPD diterapkan pada 2027.dikutip facebook.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *