DPD LPKPK RI Sulsel Soroti Dugaan Tanda Tangan Fiktif dalam Penyaluran Bansos Jeneponto

CAKRAWALAINFO.CO.ID,JENEPONTO — Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (DPD LPKPK-RI) Sulawesi Selatan menyoroti kejanggalan serius dalam penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) di Kabupaten Jeneponto. Temuan menunjukkan adanya dugaan tanda tangan fiktif pada laporan penerimaan bantuan di sejumlah desa.

 

Berdasarkan Surat Pernyataan Resmi nomor 036/DPC/JPT/IX/2026 tertanggal September 2026, DPC LSM KPK RI Kabupaten Jeneponto dengan nomor registrasi 0025 menemukan bukti bahwa beberapa desa dinyatakan tidak pernah melakukan tanda tangan pada dokumen laporan penerimaan bansos, padahal dokumen tersebut tercatat telah ditandatangani.

 

Dalam pemantauan Unit Pengawasan Penyaluran Bantuan Sosial, terungkap bahwa:

 

Bacaan Lainnya

– Tanda tangan yang tertera pada laporan pertanggungjawaban penyaluran bansos tidak sesuai dengan tanda tangan asli pihak penerima maupun pengurus desa

– Beberapa perangkat desa dan warga penerima menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen tersebut

– Dugaan kuat adanya pemalsuan tanda tangan guna menutupi ketidaksesuaian data penerima maupun penyaluran dana.

 

Terkait temuan tersebut, DPD LPKPK RI Sulsel meminta klarifikasi terbuka kepada:

 

– Dinas Sosial Kabupaten Jeneponto

– Perum Bulog wilayah setempat

– Koordinator Kabupaten Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Jeneponto

 

Lembaga ini mempertanyakan mekanisme verifikasi dan validasi yang selama ini diterapkan, mengingat dokumen pertanggungjawaban seharusnya menjadi bukti sah bahwa bantuan telah diserahkan kepada pihak yang berhak.

 

“Kami melakukan ini semata-mata demi terwujudnya transparansi dan akuntabilitas penyaluran bansos agar tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu,” tegas Supriadi Kartom.

 

Masyarakat juga diimbau tetap merujuk pada mekanisme hukum yang berlaku dan melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan dalam penyaluran bantuan sosial.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dinas Sosial, Bulog, maupun Koordinator BPNT Kabupaten Jeneponto. Kami akan terus mengawal perkembangan kasus ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *