CAKRAWALAINFO.CO.ID,MAKASSAR— Hari pertama tiba di Makassar pasca dilantik, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Muhammad Syarifuddin, langsung memimpin ekspose perkara untuk persetujuan penyelesaian melalui jalur Restorative Justice (Keadilan Restoratif). Langkah ini membuktikan komitmen Kejaksaan Tinggi Sulsel dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis dan berhati nurani.
Melalui ekspose perkara secara virtual pada Rabu, 12 Agustus 2026, Kajati Sulsel resmi menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif atas perkara tindak pidana yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jeneponto.
KRONOLOGI PERISTIWA
Perkara bermula pada Senin, 8 Juni 2026, sekitar pukul 23.00 WITA. Tersangka P Bin M (39 tahun) yang baru kembali dari Kabupaten Nabire, Papua, mengajak istrinya sendiri, R Binti R (23 tahun), menggunakan sepeda motor. Di lokasi sepi di Taipa Kalongkong, Kelurahan Tonrokassi Timur, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, tersangka tiba-tiba menghentikan kendaraannya.
Diliputi rasa cemburu dan kecurigaan yang tidak beralasan, tersangka memukul wajah korban berulang kali, mencekik leher korban hingga tidak sadarkan diri, lalu menyeret dan meninggalkan korban di pinggir sungai tanpa memberikan pertolongan. Korban yang kemudian sadar meminta bantuan warga dan dirujuk ke RSUD Lanto Dg. Pasewang. Hasil Visum et Repertum menunjukkan korban mengalami luka memar dan goresan di wajah, leher, lengan, paha, hingga betis.
Tersangka disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Jo. Pasal 5 huruf a UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), dan atau Pasal 466 Ayat (1) KUHP Tahun 2023.
DIPUTUSKAN JALUR PERDAMAIAN
Ekspose virtual dipimpin langsung oleh Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin, didampingi Wakajati Sulsel Prihatin, Aspidum Teguh Suhendro, serta jajaran. Dari Kejari Jeneponto diikuti oleh Kajari Akhmad Heru Prasetyo, Kasi Pidum Maradona Eka Putra, dan Jaksa Fasilitator Adriana.
Kajati Sulsel menyetujui penyelesaian melalui jalur Keadilan Restoratif karena telah memenuhi seluruh syarat subjektif dan objektif Pasal 80 KUHAP 2025:
– Tersangka pelaku pertama kali (bukan residivis)
– Ancaman pidana di bawah 5 tahun
– Telah tercapai perdamaian tanpa paksaan pada Selasa, 4 Agustus 2026 di Rumah Restorative Justice Kejari Jeneponto
– Suami-istri saling memaafkan dan sepakat kembali rukun demi anak berusia 2 tahun
– Tersangka merupakan tulang punggung keluarga
– Didukung tokoh agama dan masyarakat setempat
TEGAS KAJATI SULSEL: DILARANG ADA TRANSAKSI
“Permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif telah memenuhi syarat adanya perdamaian. Maka saya menyetujui perkara atas nama Tersangka P Bin M diselesaikan melalui jalur Keadilan Restoratif,” tegas Kajati Muhammad Syarifuddin.
Kajati kemudian menginstruksikan Kajari Jeneponto untuk segera mengajukan penetapan ke Pengadilan Negeri dan membebaskan tersangka dari tahanan setelah persetujuan keluar.
Peringatan tegas juga disampaikan: “Dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara. Jika terjadi, pimpinan akan menindak tegas.”






