Terlapor Bantah Dalangi Perusakan Cengkeh, Nilai Kasus Dipaksakan Meski Bukti Diperdebatkan

CAKRAWALAINFO.CO.ID,BANTAENG,- Hasnah binti Pugulu membantah keras tuduhan yang menyebut dirinya sebagai pihak yang menyuruh seseorang merusak pohon cengkeh milik Sahania alias Cania di Dusun Bangkeng Buki, Desa Pabbentengang, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

 

Terlapor menilai penanganan perkara tersebut terkesan dipaksakan. Hingga saat ini, katanya, belum ada satu pun saksi mata yang melihat dirinya memerintahkan pelaku melakukan pengrusakan.

 

Dalam keterangannya kepada awak media, Hasnah menegaskan pengakuan Juma yang mengaku melakukan perbuatan itu atas perintahnya merupakan tuduhan sepihak dan tidak didukung alat bukti yang sah serta kuat.

 

Bacaan Lainnya

“Saya tidak pernah menyuruh siapa pun merusak pohon cengkeh. Tidak ada saksi yang melihat saya memberikan perintah. Yang ada hanya pengakuan sepihak yang kemudian diarahkan kepada saya,” tegas Hasnah.

 

Ia menyampaikan bahwa sejak awal diperiksa di Polsek Eremerasa, dirinya telah menjelaskan secara terbuka tidak mengetahui siapa pelakunya, kapan peristiwa terjadi, maupun lokasi pasti kebun yang menjadi objek perkara. Penjelasan itu pun sudah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

 

“Saya hanya mendengar kabar dari masyarakat bahwa ada pohon cengkeh yang dirusak. Saya tidak mengetahui lokasi kebunnya dan siapa yang melakukan perbuatan itu,” ujarnya.

 

Dalam perkara ini, Sahania alias Cania bertindak sebagai pelapor yang diketahui merupakan istri kedua dari Caco, sementara Hasnah adalah istri pertama. Meski terjalin hubungan keluarga, Hasnah menegaskan masalah rumah tangga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengaitkan dirinya dengan tindak pidana yang dituduhkan.

 

Ia juga menampik tudingan telah memberikan uang kepada Juma sebagai upah atau imbalan agar melakukan pengrusakan.

 

“Kalau memang benar saya yang menyuruh, tentu harus ada bukti yang jelas. Sampai sekarang tidak ada saksi yang melihat saya memberi perintah ataupun menyerahkan uang. Karena itu saya merasa kasus ini dipaksakan,” katanya.

 

Hasnah mengungkapkan sempat ditawarkan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), namun di dalamnya ia diminta mengganti kerugian sebesar Rp200 juta. Permintaan itu ditolak tegas karena ia merasa tidak bersalah sama sekali.

 

“Saya tidak mau membayar kerugian karena saya tidak merasa bersalah. Kalau memang saya tidak melakukan, kenapa harus mengganti rugi? Lebih baik perkara ini dibuka di pengadilan supaya semuanya menjadi terang benderang,” ucapnya.

 

Ia mengaku siap menghadapi seluruh proses hukum dan justru berharap perkara segera dilimpahkan ke pengadilan agar setiap alat bukti dapat diuji secara terbuka dan objektif.

 

“Saya ingin semuanya dibuka seterang-terangnya di persidangan. Biarkan hakim yang menilai berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah, bukan sekadar asumsi atau tuduhan semata,” tambahnya.

 

Sementara itu, Kapolsek Eremerasa, Iptu Sahabuddin, menepis anggapan penyidik memaksakan penanganan perkara. Ia menegaskan setiap langkah diambil berbasis hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti.

 

Menurutnya, dasar awal kecurigaan pelapor muncul setelah adanya ucapan yang diduga pernah terlontar dari terlapor kepada pelapor, yaitu: “ku rusak tanamanmu”. Namun demikian, hal itu bukan satu-satunya rujukan penyidik.

 

“Korban menaruh curiga karena adanya ucapan tersebut. Namun ucapan itu bukan satu-satunya dasar. Penyidik tetap mencari alat bukti lain dan tidak bekerja hanya berdasarkan asumsi,” jelas Sahabuddin.

 

Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, antara lain Juma, istri Juma, tetangga sekitar lokasi kebun, serta pihak lain guna mencocokkan dan memverifikasi setiap keterangan yang diperoleh.

 

Dari pengakuan Juma, disebutkan ada total 13 batang pohon cengkeh yang dirusak; tiga di antaranya adalah pohon kecil yang diakuinya dilakukan sendiri, sedangkan untuk sepuluh pohon lainnya masih terus didalami rangkaian peristiwa dan keterangannya.

 

“Semua keterangan saksi kami uji silang dan cocokkan dengan alat bukti yang ada. Penyidikan masih berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan kami akan terus melengkapi pembuktian sebelum menetapkan kesimpulan hukum selanjutnya,” tegas Kapolsek.

 

Hingga berita ini diturunkan, kasus dugaan pengrusakan barang bukti berupa pohon cengkeh itu masih dalam tahap penyidikan di Polsek Eremerasa guna memastikan siapa pihak yang benar-benar bertanggung jawab sesuai fakta yang terungkap.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *