Pengacara Korban Pertanyakan kinerja Kepolisian yang Memiliki tugas Pokok jika para Tersangka sudah berstatus DPO: “Ada Apa Sebenarnya?”

CAKRAWALAINFO.CO.ID,JENEPONTO — Kuasa hukum korban kasus penyiraman air cabe di Jeneponto, Andi Alwi Mallarangeng, menyayangkan kinerja kepolisian yang sudah memiliki wewenang pokok dalam upaya penangkapan ketiga tersangka yang telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Hingga kini para tersangka belum berhasil diamankan, padahal mereka terlihat bebas dan aktif menggunakan media sosial secara terbuka.

 

“Saya sangat menyayangkan kinerja kepolisian yang memiliki tugas pokok dalam proses pencarian dan penangkapan para tersangka yang sudah berstatus DPO yang sampai saat ini belum berhasil diamankan. Padahal para tersangka justru bebas menggunakan media sosial,” tegas Andi Alwi Mallarangeng, Sabtu (12/9/2026).

 

Ia kemudian mempertanyakan penggunaan peralatan dan teknologi yang seharusnya dimiliki pihak kepolisian untuk melacak keberadaan para buronan.

 

Bacaan Lainnya

“Bagaimana dengan alat khusus yang bisa digunakan kepolisian untuk mendeteksi keberadaan para tersangka atau DPO tersebut? Apakah belum ada keseriusan untuk dikerjakan secara maksimal? Ada apa sebenarnya di balik ini semua?” tanyanya dengan nada menuntut kejelasan.

 

Menurut Andi, kelakuan para tersangka yang tetap bebas dan berani tampil di ruang publik dunia maya justru secara tidak langsung telah mencederai institusi kepolisian.

 

“Tindakan para pelaku ini sudah termasuk mencederai institusi kepolisian yang sampai saat ini belum berhasil mendapatkan para pelaku. Ini menjadi sorotan tajam sekaligus keprihatinan mendalam,” ujarnya.

 

Ia menegaskan bahwa perhatian dan harapan masyarakat senantiasa tertuju kepada kepolisian sebagai garda terdepan penegakan hukum dan harapan masyarakat pencari keadilan. Masyarakat mendesak aparat untuk bertindak tegas, serius, dan profesional.

 

“Sorotan masyarakat tidak henti-hentinya tertuju kepada kepolisian sebagai harapan masyarakat pengais keadilan untuk menindak para pelaku secara tegas dan tanpa kompromi. Jangan sampai DPO hanya menjadi surat di atas kertas yang tidak berarti,” tandas Andi Alwi Mallarangeng.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Polres Jeneponto terkait pernyataan kuasa hukum korban tersebut. Masyarakat terus menantikan langkah nyata penangkapan ketiga tersangka sebelum kasus ini semakin jauh dari rasa keadilan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *