CAKRAWALAINFO.CO.ID, MAKASSAR — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Pria tersebut berinisial RR, warga Desa Tompobulu, Kabupaten Maros.

Penindakan dilakukan oleh Unit 2 Subdirektorat 3 Ditresnarkoba Polda Sulsel yang dipimpin oleh AKP Setiawan. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar ± 8 gram ditemukan dari pelaku.

Diduga pelaku bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Informasi terkait penangkapan tersebut dibenarkan oleh salah satu sumber yang mengetahui peristiwa itu. Namun, sumber tersebut meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi penangkapan maupun pasal yang akan disangkakan kepada terduga pelaku,

diduga pelaku masih dalam proses penyidikan masih terus berlangsung dari barang bukti ditemukan untuk proses lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *