Ngebut hingga Sebabkan Kecelakaan, Remaja di Gowa Ketahuan Simpan Busur

Ngebut hingga Sebabkan Kecelakaan, Remaja di Gowa Ketahuan Simpan Busur ( Istimewa )

CAKRAWALAINFO.CO.ID, GOWA — Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa mengamankan seorang remaja berinisial R (16) yang kedapatan membawa senjata tajam berupa anak panah busur dan ketapel di Jalan Manggarupi, Kelurahan Paccinongan, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Jumat (15/8/2025) dini hari.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait kecelakaan lalu lintas sekitar pukul 02.00 WITA. Saat itu, R yang melaju dengan sepeda motor berkecepatan tinggi menyenggol seorang pengendara hingga korban terjatuh di jalanan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Jatanras Polres Gowa yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Aditya Pamungkas segera menuju lokasi kejadian. Saat proses evakuasi korban, petugas menemukan senjata tajam berupa busur dan ketapel yang terselip di pinggang pelaku.

โ€œPelaku masih berusia 16 tahun. Saat dilakukan evakuasi kecelakaan, ditemukan barang bukti berupa busur dan ketapel yang dibawa olehnya. Saat ini pelaku sudah kami amankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,โ€ ungkap Ipda Aditya Pamungkas kepada wartawan, Minggu (17/8/2025).

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti satu buah busur anak panah dan satu buah ketapel. Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Polres Gowa juga mengingatkan masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak membawa atau menyimpan senjata tajam jenis busur, parang, maupun sejenisnya karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *