CAKRAWALAINFO.CO.ID,JENEPONTO — Pihak manajemen RSUD Lanto Daeng Pasewang Kabupaten Jeneponto menyampaikan klarifikasi resmi sekaligus menggunakan hak jawab atas pemberitaan yang memuat dugaan ketidakberesan dan persekongkolan dalam proses pengadaan obat di rumah sakit tersebut.
Pernyataan ini disampaikan menyikapi pemberitaan yang dinilai sepihak dan belum melibatkan konfirmasi pihak rumah sakit.
Terkait tudingan adanya persekongkolan atau ketidakberesan tata kelola pengadaan obat, pihak rumah sakit menegaskan hal tersebut tidak benar dan tidak berdasar.
Seluruh proses pengelolaan dan pengawasan pengadaan obat di UPTD RSUD Lanto Daeng Pasewang dijalankan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan tugas pokok dan fungsi manajemen rumah sakit.
Pihak rumah sakit menjelaskan bahwa kerja sama penyediaan obat dengan Apotek Bersama merupakan bentuk mitigasi resmi saat terjadi kekosongan stok obat dari distributor utama.
Pemilihan Apotek Bersama didasarkan pada pertimbangan strategis lokasi yang sangat dekat dengan rumah sakit, sehingga dapat segera menyuplai kekosongan obat secara cepat demi mengutamakan keselamatan dan pelayanan pasien.
Kerja sama ini memiliki dasar hukum sah melalui Perjanjian Kerja Sama (MoU) Nomor 800.1.11/226/9/RSUD-LDP tertanggal 5 Juli 2025.
Langkah pembelian dari apotek mitra juga sepenuhnya sesuai dengan Pedoman Penyusunan RKO dan Pengendalian Persediaan Obat di Rumah Sakit Kementerian Kesehatan RI sebagai mekanisme resmi penanganan kekosongan persediaan.
Mekanisme Pemesanan dan Pembayaran Akuntabel.
– Peran Apotek Bersama tidak mendominasi, melainkan murni sebagai penyedia mitra saat stok rumah sakit kosong atau hampir kosong.
– Pemesanan dilakukan secara tertib administrasi oleh Pejabat Pengadaan RSUD dan PPK.
– Pembayaran hanya diproses berdasarkan verifikasi bukti kuitansi resmi yang sah atas obat yang benar-benar diterima.
Poin paling krusial ditegaskan pihak rumah sakit bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor 37.B/T/LHP/DJPKN-VI.MKS/PPD.01/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026, ditegaskan bahwa tidak terdapat temuan hukum maupun administrasi terkait pengadaan obat Tahun Anggaran 2025 di RSUD Lanto Daeng Pasewang.
Hal ini membuktikan seluruh proses pengadaan obat telah diaudit secara resmi oleh lembaga negara dan dinyatakan bersih serta sesuai regulasi.






