CAKRAWALAINFO.CO.ID, GOWA– Seorang narapidana bernama Anas Bin Daman (25) yang sempat melarikan diri dari sel isolasi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sinjai, Sulawesi Selatan, berhasil diringkus aparat kepolisian.
Panit 1 Resmob Polda Sulsel, Iptu Dendi Eriyan mengatakan bahwa pelarian napi Anas terhenti setelah ditemukan bersembunyi di kediaman temannya di wilayah Kabupaten Gowa. Pihak Kepolisian terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya karena melakukan perlawanan saat hendak diamankan.
“Yang bersangkutan melarikan diri dari Rutan dan bersembunyi di rumah salah satu temannya di Gowa,” kata Iptu Dendi Eriyan kepada awak media, Sabtu (12/7/2025).
Menurut Dendi, selama dalam pelarian, Anas juga sempat melakukan pencurian sepeda motor di Kabupaten Bantaeng. Kendaraan hasil curian itulah yang digunakannya untuk berpindah ke Gowa.
“Pelaku juga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di Bantaeng sebelum akhirnya kabur ke Gowa,” ujarnya.
Anas diketahui bukan kali pertama terlibat aksi pelarian. Ia telah beberapa kali masuk penjara karena kasus pencurian, dan bahkan sudah tiga kali mencoba kabur dari Rutan.
“Dia dikenal sangat licin dan sudah tiga kali mencoba melarikan diri dari Rutan. Kami melakukan penyelidikan dengan dukungan dari pihak Rutan Sinjai dan Polres Sinjai,” lanjut Dendi.
Ketika hendak dibawa kembali ke Rutan Sinjai, Anas kembali berusaha kabur, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak kakinya.
“Saat akan dipindahkan kembali ke Rutan, pelaku mencoba melawan dan melarikan diri. Oleh karena itu kami terpaksa mengambil langkah tegas,” tambahnya.
Selain menangkap Anas, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang diduga hasil curiannya selama dalam pelarian. Kini, narapidana tersebut telah diserahkan kembali ke Rutan Kelas IIB Sinjai.
“Kami juga mengamankan satu unit motor di Gowa, yang merupakan hasil kejahatan pencurian di Bantaeng,” tutup Dendi.
Sebelumnya diberitakan, Anas melarikan diri dari Rutan Sinjai pada Rabu pagi (2/7) sekitar pukul 07.00 WITA. Ia ditahan sejak 27 Mei 2025 atas kasus pencurian dan penadahan.
“Benar, satu warga binaan kami melarikan diri. Berdasarkan pemeriksaan awal, pelarian dilakukan dengan membobol plafon ruang sel,” jelas Kepala Rutan Kelas IIB Sinjai, Darman Syah.












