CAKRAWALAINFO.CO.ID, MAKASSAR– Sidang lanjutan kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kembali digelar. Tiga terdakwa dalam kasus ini dituntut hukuman tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketiga pelaku yang terlibat dalam jaringan uang palsu UIN Alauddin tersebut adalah Muhammad Manggabarani, Sri Wahyudi, dan Andi Haeruddin. Selain hukuman penjara, mereka juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta.
JPU Aria Perkasa menyatakan ketiganya secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana peredaran uang palsu.
โMenyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah palsu,โ ujar Aria saat sidang di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa, pada Jumat (25/7/2025).
Dalam tuntutannya, jaksa menegaskan bahwa para terdakwa melanggar Pasal 36 Ayat (3) jo Pasal 26 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Selain pidana penjara tiga tahun, jaksa juga menuntut denda Rp50 juta. Jika tidak dibayar, denda akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Dalam jaringan ini, Muhammad Manggabarani alias Angga dan Sri Wahyudi berperan sebagai pengedar uang palsu di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Sementara itu, Andi Haeruddin menjadi perantara transaksi antara terdakwa Mubin Nasir dan seorang pria bernama Arnol (DPO).
Dari perannya, Andi membantu Mubin menjual uang palsu senilai Rp50 juta yang dibeli Arnol dengan uang asli sebesar Rp25 juta.












