CAKRAWALAINFO.CO.ID, GOWA– Polisi berhasil meringkus tujuh pemuda yang terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap tiga pria di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Peristiwa ini dipicu dendam lama antara kelompok pelaku dengan kelompok korban.
Insiden pengeroyokan terjadi di Dusun Manyoi, Desa Tamanyeleng, Kecamatan Barombong, pada Jumat (15/8/2025) dini hari. Usai menerima laporan, Tim Jatanras Polres Gowa langsung bergerak cepat ke lokasi dan menangkap para terduga pelaku.
“Kami mendapat laporan adanya kasus pengeroyokan yang mengakibatkan tiga korban luka. Dari hasil rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi beberapa pelaku dan segera mengamankan mereka,” jelas Kanit Jatanras Polres Gowa, Ipda Aditya Pamungkas, kepada wartawan, Sabtu (16/8/2025).
Tujuh pelaku yang ditangkap masing-masing bernama Salman Alfarisi (18), Abdullah Al Fauzan (18), Al Amin (25), MR (16), Sofian Saputra (22), Sofian (19), dan MI (17). Polisi menyebut masih ada satu pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut hasil penyelidikan, pengeroyokan ini merupakan buntut aksi balas dendam. Sebelumnya, kelompok korban disebut pernah melakukan penyerangan terlebih dahulu terhadap kelompok pelaku.
“Kasus ini bermotif saling serang. Para korban sebelumnya melakukan penyerangan, lalu dibalas oleh kelompok pelaku,” ungkap Aditya kepada wartawan.
Saat ini, para pelaku diamankan di Mapolres Gowa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terancam dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.












