PKB Jeneponto Buka Pendaftaran Cabup dan Cawabup, Berikut Persyaratannya

  • Bagikan

CAKRAWALINFO.CO.ID, JENEPONTO – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan buka pendaftaran Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup).

Pendaftaran Cabup dan Cawabup dibuka pada hari Senin, tanggal 29 April 2024 lalu.

Pesta Demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 27 Nopember 2024 mendatang.

Ketua Panitia Desk Pilkada PKB Jeneponto Hardianto Haris menjelaskan bahwa adapun persyaratan untuk Cabup dan Cawabup Jeneponto periode 2024-2029 pada saat mengembalikan formulir pendaftaran adalah melampirkan beberapa berkas persyaratan, seperti:

1. Fotocopy KTP Elektronik.

2. Fotocopy Ijazah lengkap dari SD sampai SMA atau Ijazah Perguruan Tinggi.

3. Surat pernyataan kesediaan bakal menjadi calon Bupati dan calon Wakil Bupati

4. Surat Pernyataan setia pada Pancasila dan NKRI.

5. Visi dan Misi calon Bupati dan calon Wakil Bupati

6. Pas foto.

Lanjutnya, bahwa batasan jumlah peserta pendaftaran di PKB Jeneponto itu kalau bisa banyak pendaftar.

Semua berhak mendaftar di PKB Jeneponto, meskipun dia calon Bupati dan calon Wakil Bupati Jeneponto yang tidak berdomisili di Jeneponto.

“Batasan pengambilan dan pendaftaran di PKB akan berakhir pada awal bulan Juni 2024, untuk pengembalian formulir itu sampai awal Juni 2024,” ujar anti sapaannya, Jumat (3/5/2024).

Ia juga menjelaskan bahwa proses seleksi calon Bupati dan calon Wakil Bupati Jeneponto itu, DPC PKB Jeneponto hanya punya wewenang menerima pengembalian formulir dari calon untuk selanjutnya formulir serta kelengkapan berkas tersebut diserahkan ke DPW PKB Sulsel dan ke DPP PKB di Jakarta yang selanjutnya diagendakan untuk dilakukan Uji Kemampuan dan Kompetensi (UKK) terhadap calon Bupati dan calon Wakil Bupati Jeneponto periode 2024-2029.

Ketika ditanyakan apakah ada kandidat dari internal PKB Jeneponto yang akan maju di Pilkada Jeneponto nanti.

“Kami hanya membuka dan menerima pendaftaran, terkait dengan adanya kader partai kita kembalikan ke DPW dan DPP PKB. Pengurus atau Kader Partai Politik diluar PKB juga sangat bisa mendaftar di PKB Jeneponto,” Jelasnya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan