CAKRAWALAINFO.CO.ID,JENEPONTO — Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Laskar Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (LPK-RI) Sulawesi Selatan, Supriadi Kartom, menyoroti kian merajalelanya peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di seluruh wilayah Kabupaten Jeneponto. Tak hanya satu jenis, tim pemantauan LPK-RI mencatat puluhan merek beredar bebas di pasaran.
Berdasarkan hasil pemantauan langsung di lapangan yang dilakukan tim LPK-RI, rokok ilegal kini mudah ditemukan dijual di warung-warung, toko kelontong, hingga pasar-pasar di berbagai kecamatan di Jeneponto. Merek yang paling dominan dan banyak ditemukan adalah rokok bermerek “Smith”, serta puluhan merek lainnya yang sama sekali tidak memiliki pita cukai resmi.
”Kami memantau langsung, rokok tanpa cukai ini semakin marak dan bebas beredar di Jeneponto. Bukan cuma satu atau dua merek — ada merek ‘Smith’ yang sangat banyak dijual di mana-mana, ditambah puluhan merek lainnya. Semuanya dijual bebas di warung, di pasar, dari pusat kota sampai ke desa-desa. Ini tidak bisa dibiarkan terus,” tegas Supriadi Kartom, Jumat (11/9/2026).
Temuan di Lapangan.
· Merek yang paling mencolok: “Smith” kemasan tanpa pita cukai, dijual dengan harga jauh di bawah rokok resmi;
· Puluhan merek lain yang tidak terdaftar dan tidak memiliki pita cukai juga beredar bersamaan;
· Penjual tidak lagi menyembunyikan, melainkan menawarkan secara terbuka karena harganya jauh lebih murah;
· Diduga masuk dari luar daerah melalui jalur distribusi tidak resmi, disebarkan pemasok keliling tanpa dokumen sah.
Kerugian yang Ditimbulkan.
· Kehilangan Pendapatan Negara: Setiap bungkus rokok ilegal terjual berarti pungutan cukai yang seharusnya masuk ke kas negara hilang — nilainya dapat mencapai miliaran rupiah per tahun;
· Persaingan Tidak Sehat: Pedagang rokok berijin kalah saing karena harga rokok ilegal jauh lebih murah;
· Kesehatan Masyarakat Terancam: Kandungan di dalamnya tidak terjamin, tidak lolos uji standar;
· Jaringan Semakin Kuat: Semakin lama dibiarkan, semakin sulit diberantas karena jalur distribusi semakin kokoh.
Desakan Supriadi Kartom.
Ketua DPW LPK-RI Sulsel meminta Polres Jeneponto, Bea Cukai Makassar, dan Dinas Perdagangan Kabupaten Jeneponto untuk segera:
1. Melakukan operasi menyasar warung dan toko yang menjual rokok merek “Smith” serta puluhan merek ilegal lainnya;
2. Menelusuri rantai pasok dari mana asalnya, siapa yang mengantar, di mana gudangnya jangan hanya ambil barang, lacak sampai ke pemilik jaringan;
3. Memberikan sosialisasi agar masyarakat sadar bahaya dan kerugian membeli rokok tanpa cukai.
”Puluhan merek berarti jaringannya besar. Siapa yang melindungi sampai bisa semarak ini di Jeneponto? Kami tidak ingin hanya berita penyitaan lalu diam. Kami ingin penindakan sampai tuntas,” tegas Supriadi Kartom.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait. LPK-RI Sulsel mengajak masyarakat ikut melaporkan jika menemukan penjualan rokok tanpa pita cukai di lingkungannya.






