Ketua DPW LPK-RI Sulsel Supriadi Kartom Soroti Rokok Ilegal di Jeneponto: Merek “Smith” Hingga Puluhan Merek Lain Semakin Marak

CAKRAWALAINFO.CO.ID,JENEPONTO — Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Laskar Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (LPK-RI) Sulawesi Selatan, Supriadi Kartom, menyoroti kian merajalelanya peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di seluruh wilayah Kabupaten Jeneponto. Tak hanya satu jenis, tim pemantauan LPK-RI mencatat puluhan merek beredar bebas di pasaran.

‎Berdasarkan hasil pemantauan langsung di lapangan yang dilakukan tim LPK-RI, rokok ilegal kini mudah ditemukan dijual di warung-warung, toko kelontong, hingga pasar-pasar di berbagai kecamatan di Jeneponto. Merek yang paling dominan dan banyak ditemukan adalah rokok bermerek “Smith”, serta puluhan merek lainnya yang sama sekali tidak memiliki pita cukai resmi.

‎”Kami memantau langsung, rokok tanpa cukai ini semakin marak dan bebas beredar di Jeneponto. Bukan cuma satu atau dua merek — ada merek ‘Smith’ yang sangat banyak dijual di mana-mana, ditambah puluhan merek lainnya. Semuanya dijual bebas di warung, di pasar, dari pusat kota sampai ke desa-desa. Ini tidak bisa dibiarkan terus,” tegas Supriadi Kartom, Jumat (11/9/2026).

‎ Temuan di Lapangan.

· ‎Merek yang paling mencolok: “Smith”  kemasan tanpa pita cukai, dijual dengan harga jauh di bawah rokok resmi;

· ‎Puluhan merek lain yang tidak terdaftar dan tidak memiliki pita cukai juga beredar bersamaan;

Bacaan Lainnya

· ‎Penjual tidak lagi menyembunyikan, melainkan menawarkan secara terbuka karena harganya jauh lebih murah;

· ‎Diduga masuk dari luar daerah melalui jalur distribusi tidak resmi, disebarkan pemasok keliling tanpa dokumen sah.

‎ Kerugian yang Ditimbulkan.

· ‎Kehilangan Pendapatan Negara: Setiap bungkus rokok ilegal terjual berarti pungutan cukai yang seharusnya masuk ke kas negara hilang — nilainya dapat mencapai miliaran rupiah per tahun;

· ‎Persaingan Tidak Sehat: Pedagang rokok berijin kalah saing karena harga rokok ilegal jauh lebih murah;

· ‎Kesehatan Masyarakat Terancam: Kandungan di dalamnya tidak terjamin, tidak lolos uji standar;

· ‎Jaringan Semakin Kuat: Semakin lama dibiarkan, semakin sulit diberantas karena jalur distribusi semakin kokoh.

‎Desakan Supriadi Kartom.

‎Ketua DPW LPK-RI Sulsel meminta Polres Jeneponto, Bea Cukai Makassar, dan Dinas Perdagangan Kabupaten Jeneponto untuk segera:

1. ‎Melakukan operasi menyasar warung dan toko yang menjual rokok merek “Smith” serta puluhan merek ilegal lainnya;

2. ‎Menelusuri rantai pasok dari mana asalnya, siapa yang mengantar, di mana gudangnya jangan hanya ambil barang, lacak sampai ke pemilik jaringan;

3. ‎Memberikan sosialisasi agar masyarakat sadar bahaya dan kerugian membeli rokok tanpa cukai.

‎”Puluhan merek berarti jaringannya besar. Siapa yang melindungi sampai bisa semarak ini di Jeneponto? Kami tidak ingin hanya berita penyitaan lalu diam. Kami ingin penindakan sampai tuntas,” tegas Supriadi Kartom.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait. LPK-RI Sulsel mengajak masyarakat ikut melaporkan jika menemukan penjualan rokok tanpa pita cukai di lingkungannya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *