‎LPK-RI Sulsel Bentuk Tim Investigasi, Buru Jaringan Rokok Ilegal Merek “Smith” di Makassar

CAKRAWALAINFO.CO.ID,MAKASSAR — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Laskar Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (LPK-RI) Sulawesi Selatan resmi membentuk Tim Investigasi Khusus untuk menelusuri, melacak, dan membongkar jaringan peredaran rokok ilegal bermerek “Smith” yang marak beredar di wilayah Makassar dan seantero Sulsel.

‎Langkah ini diambil setelah temuan di lapangan menunjukkan rokok tanpa cukai tersebut didatangkan dari luar pulau dan disebarkan melalui jalur tersembunyi dengan modus yang terorganisir.

‎Jalur Masuk: Fokus Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar & Parepare

‎Berdasarkan pantauan awal Tim Investigasi LPK-RI Sulsel, rokok ilegal merek “Smith” umumnya dikirim dari luar Sulawesi, terutama dari Surabaya, melalui jalur laut. Dua pintu masuk utama yang menjadi titik kritis adalah Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar dan Pelabuhan Parepare. Aktivitas bongkar muat kargo di kedua pelabuhan ini menjadi fokus utama pengawasan.

‎Modus Operandi: Disamarkan Sebagai Barang Medis

‎Para pelaku diduga sengaja mengelabui dokumen pengiriman. Dalam surat jalan dan manifes, muatan rokok ditulis sebagai alat kesehatan seperti sarung tangan medis, perban, kapas, atau perlengkapan logistik maupun barang kelontong biasa agar tidak dicurigai petugas.

‎Pengiriman dilakukan menggunakan truk atau mobil boks tertutup yang turun langsung dari kapal, lalu didistribusikan tanpa melalui prosedur pemeriksaan yang wajar.

‎Rantai ke Toko Kelontong & Warung

‎Karena tidak memiliki kantor atau pabrik resmi di Makassar, jaringan ini menyebarkan barangnya secara diam-diam melalui tenaga penjual keliling dan pemasok tingkat menengah yang langsung menyuplai ke warung, kios, dan toko kelontong di pinggiran kota hingga kabupaten. Harga yang ditawarkan jauh lebih murah dari rokok resmi, sehingga mudah diterima pedagang eceran.

‎Desak Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum

‎LPK-RI Sulsel menegaskan bahwa penindakan sebelumnya — seperti penyitaan ratusan koli rokok “Smith” di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar — berhasil berkat kerja sama laporan masyarakat dengan Polsek Kawasan Pelabuhan Makassar, Polres Pelabuhan Makassar, serta Kantor Bea Cukai Makassar.

‎Oleh karena itu, LPK-RI mendesak aparat untuk:

· ‎Menindaklanjuti setiap informasi terkait gudang penyimpanan sementara atau kendaraan boks yang mencurigakan;

· ‎Memeriksa sopir, kernet, dan pihak ekspedisi bukan sekadar sebagai saksi, melainkan mengembangkan kasus hingga ke pemilik barang atau aktor intelektual di balik peredaran ini;

· ‎Mengungkap siapa dalang utama yang mengimpor rokok tanpa cukai tersebut ke Sulawesi Selatan.

‎Hingga saat ini, identitas pemilik utama jaringan rokok ilegal “Smith” belum diungkapkan secara resmi kepada publik. LPK-RI Sulsel berkomitmen terus memantau perkembangan kasus ini dan mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan penjualan rokok ilegal di lingkungannya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *