Merujuk Laporan ke KPK, Kuasa Hukum Minta Pemeriksaan Taufik Hidayat Ditangguhkan

MAKASSAR – Kuasa hukum Taufik Hidayat, Dr. H. Sulthani, S.H., M.H., secara tegas mengajukan permohonan resmi agar seluruh rangkaian pemeriksaan terhadap kliennya di Polrestabes Makassar segera ditangguhkan sementara waktu. Permintaan ini disampaikan langsung kepada awak media usai pemeriksaan yang berjalan sangat panjang, Kamis (13/8/2026).

 

Alasan utama permohonan tersebut adalah pihaknya telah mengajukan gugatan praperadilan, sementara laporan dugaan korupsi yang dilaporkan Taufik Hidayat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih dalam tahap penanganan dan belum memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap.

 

“Secara hukum dan logika perkara, sangat wajar jika pemeriksaan dugaan pencemaran nama baik ditunda sampai perkara pokok yang dilaporkan ke KPK memperoleh kepastian hukum. Kami pun merujuk tegas pada Surat Edaran Dirtipikor Bareskrim Nomor B/345/III/2005 yang menjadi pedoman resmi penyidik,” tegas Sulthani.

 

Pemeriksaan terhadap Taufik sendiri berlangsung luar biasa lama, dimulai pukul 16.00 WITA hingga pukul 03.00 WITA dini hari tanpa penahanan sesuai Pasal 100 KUHAP terbaru. Meski kliennya hadir dan kooperatif sepenuhnya, Sulthani menilai ritme pemeriksaan terkesan dipaksakan dipercepat seolah ada arahan khusus.

 

“Taufik Hidayat sama sekali tidak berniat mencemarkan nama baik siapa pun. Apa yang dilakukannya adalah tugas warga negara dan bentuk kontrol sosial yang sah demi mengawasi pengelolaan APBN maupun APBD. Jangan sampai semangat mengawasi justru dikriminalisasi,” tandasnya dengan nada mantap.

 

Jika permohonan penangguhan tidak dikabulkan dan proses terus dipaksakan berjalan, Sulthani menegaskan pihaknya tak segan melangkah lebih jauh: “Kami siap menyampaikan aspirasi secara resmi kepada DPRD Kota Makassar untuk mempertimbangkan pembentukan Panitia Khusus guna menelusuri seluruh polemik ini. Di saat bersamaan, kami juga akan terus mendesak KPK agar menelaah laporan klien kami secara objektif, menyeluruh, dan tanpa intervensi apa pun.”

 

Meskipun bersikap tegas mempertahankan hak kliennya, pihaknya tetap terbuka pada prinsip keadilan: “Kami menghormati seluruh jalur hukum, termasuk restorative justice selama memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Namun kami berpesan tegas kepada segenap aparat penegak hukum: hentikan upaya kriminalisasi terhadap warga maupun aktivis yang berani mengawasi jalannya pemerintahan.”

 

Ia juga mengingatkan para pengelola keuangan daerah: “Cara paling aman agar tidak dilaporkan bukanlah membungkam pelapor, melainkan bekerja bersih, transparan, dan taat aturan. Keberadaan warga yang masih mau mengingatkan justru anugerah bagi daerah ini agar penyimpangan dapat dicegah lebih dini.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *