Advokat Desak KPK Segera Proses Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Gratis Makassar, Pelapor Mendapatkan Perlakuan Retaliasi, Jadi Sorotan 

CAKRAWALAINFO.CO.ID, MAKASSAR — Dugaan korupsi dalam pengadaan baju seragam sekolah gratis di Kota Makassar kembali menjadi sorotan. advokat dan konsultan hukum di Makassar, Prawidi Wisanggeni, S.H., yang merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memberikan kejelasan dan memproses laporan dugaan korupsi tersebut apabila telah memenuhi ketentuan hukum.

 

Prawidi menyampaikan hal itu saat dihubungi awak media melalui WhatsApp, Minggu (23/8/2026). Ia menilai laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan anggaran publik harus mendapat perhatian serius, terlebih jika laporan tersebut telah masuk dan sedang ditangani lembaga antirasuah.

 

“Kalau memang laporan dugaan korupsi pengadaan baju seragam sekolah gratis tersebut sudah diterima berjalan di KPK, kami berharap prosesnya segera dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Pelapor juga harus mendapatkan perlindungan hukum,” ujar Prawidi.

 

Menurutnya, aparat penegak hukum perlu mencermati secara objektif rangkaian perkara yang muncul setelah dugaan korupsi tersebut disampaikan kepada publik.

 

Prawidi menyinggung informasi mengenai pelapor dugaan korupsi, Taufik Hidayat, yang kemudian dilaporkan dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), setelah informasi terkait dugaan korupsi seragam sekolah gratis diberitakan media dan diteruskan ke akun TikTok miliknya.

 

“Dari sejumlah pemberitaan yang kami baca, pelapor dugaan korupsi tersebut kemudian dilaporkan terkait UU ITE karena informasi mengenai dugaan korupsi seragam sekolah gratis yang sebelumnya terekspos melalui pemberitaan media diteruskan ke akun TikTok miliknya,” katanya.

 

Prawidi menilai situasi tersebut perlu dilihat secara hati-hati agar proses hukum terhadap pelapor tidak berkembang menjadi bentuk retaliasi (Laporan Balik) atau tindakan balas denda terhadap seseorang karena aktivitas pelaporannya.

 

“Jangan sampai proses hukum terhadap pelapor justru dipersepsikan sebagai tindakan balasan atas laporan dugaan korupsi. Ini yang harus menjadi perhatian aparat penegak hukum,” tegasnya.

 

Namun demikian, Prawidi menekankan bahwa dugaan retaliasi (Laporan Balik) tidak boleh langsung disimpulkan sebagai fakta sebelum seluruh rangkaian perkara diperiksa dan dibuktikan berdasarkan hukum.

 

Ia juga meminta Polrestabes Makassar sebagai institusi yang menangani perkara dugaan UU ITE tersebut apabila benar berada dalam kewenangannya agar mengedepankan prinsip profesionalitas, independensi, kecermatan, dan praduga tak bersalah.

 

“Polisi harus sangat hati-hati mengambil langkah hukum. Jangan sampai keputusan yang diambil justru menimbulkan persepsi di tengah masyarakat bahwa pelapor dugaan korupsi sedang dikriminalisasi,” ujarnya.

 

Menurut Prawidi, institusi Polri memiliki tanggung jawab besar menjaga kepercayaan publik dimata masyarakat. Karena itu, setiap proses hukum harus didasarkan pada alat bukti, prosedur, dan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan tekanan ataupun kepentingan pihak tertentu.

 

“Marwah institusi Polri harus dijaga. Karena itu, kami berharap setiap keputusan diambil secara profesional dan independen. Jika memang terdapat dugaan tindak pidana, silakan diproses berdasarkan hukum.

 

Tetapi jika perkara tersebut berkaitan dengan seseorang yang sebelumnya mengungkap dugaan korupsi, konteks dan rangkaiannya juga harus diperiksa secara menyeluruh,” tegas Prawidi.

 

Ia berharap KPK juga tidak membiarkan laporan dugaan korupsi tersebut berlarut-larut tanpa kepastian hukum. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana laporan tersebut ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPK.

 

“Yang paling penting sekarang adalah transparansi proses. Kalau ada dugaan tindak pidana korupsi, silakan KPK melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya. Kalau tidak ditemukan unsur pidana, sampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan.

 

Jangan sampai masyarakat terus berada dalam ketidakpastian,�

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *