Soroti Dugaan Pembiaran Tambang Liar di Jeneponto, TIB Minta Kapolres dan Pemda Serius Lakukan Penanganan

CAKRAWALAINFO.CO.ID, GOWA – LSM Toddo Puli Indonesia Bersatu (TIB) menyoroti dugaan pembiaran aktivitas tambang galian C ilegal di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Organisasi tersebut menilai aparat penegak hukum dan pemerintah daerah belum bertindak maksimal terhadap aktivitas tambang yang disebut berpotensi merusak lingkungan.

‎Hal itu disampaikan Ketua Divisi Hukum TIB, Muh Irwan, S.H., saat ditemui di Kantor TIB, Gowa, Rabu (14/5/2026). Ia mengaku geram melihat dugaan aktivitas tambang liar yang dinilai terus berlangsung tanpa penanganan tegas dari pihak terkait.

‎Menurut Muh Irwan, apabila terdapat unsur pembiaran oleh oknum pejabat maupun aparat penegak hukum, maka hal tersebut dapat dikaji sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎“Jika pembiaran dilakukan oleh oknum pejabat atau aparat penegak hukum, hal ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penyertaan atau pembiaran kejahatan, seperti penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023),” ujarnya.

‎Ia juga menilai pemerintah daerah belum menunjukkan keseriusan dalam merespons keresahan masyarakat terkait dugaan dampak lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal tersebut.

‎Muh Irwan menyinggung perjuangan sejumlah pemuda Jeneponto yang selama ini menyuarakan persoalan lingkungan dan nasib para petani di daerah Turatea.

‎Menurutnya, aktivitas tambang ilegal yang diduga berlangsung justru berpotensi memperparah kerusakan lingkungan serta mempengaruhi kualitas perairan masyarakat.

‎“Pemerintah seharusnya hadir untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan lingkungan dari segala bentuk pencemaran maupun kerusakan sebagaimana amanat UUD 1945,” tegasnya.

‎TIB juga menilai dampak aktivitas tambang ilegal dapat memicu kerusakan infrastruktur jalan, ancaman longsor, hingga berkurangnya sumber air masyarakat apabila tidak segera ditangani secara serius.

‎“Kami melihat ada tembok impunitas yang melindungi para perusak lingkungan di Jeneponto. Jika Kapolres dan Bupati tidak mampu bertindak, maka hukum yang harus memaksa mereka bekerja,” pungkas Muh Irwan. (*/)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *