CAKRAWALAINFO.CO.ID, GOWA– Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa resmi menetapkan tiga orang dokter sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pencairan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp3,3 miliar.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial dr UM yang menjabat sebagai Direktur RSUD Syekh Yusuf, dr SU selaku pengelola program JKN sekaligus Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Gowa, serta dr S yang merupakan mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf tahun 2019.
Kepala Kejari Gowa, Muhammad Ihsan, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima hasil audit kerugian negara dari pihak berwenang.
“Ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah direktur aktif, mantan direktur, dan pengelola JKN,” ujar Ihsan kepada wartawan, Senin (9/9/2025).
Ia menjelaskan bahwa proses penetapan tersangka baru dapat dilakukan lantaran Kejari Gowa baru menerima hasil perhitungan kerugian negara beberapa hari lalu.
“Kami baru menerima laporan hasil perhitungan kerugian negara sekitar empat hari yang lalu. Setelah itu, barulah kami umumkan status tersangka,” jelasnya kepada wartawan.
Kasus dugaan korupsi dana JKN ini telah bergulir sejak 2023. Sebelumnya, pada September 2023, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gowa sempat melakukan penggeledahan di RSUD Syekh Yusuf, Sungguminasa. Penggeledahan itu berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-03/P.4.13/Fd.1/09/2023 tertanggal 18 September 2023.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting terkait penggunaan dana JKN periode 2018–2023. Selain itu, turut diamankan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) 2018–2023, dua unit CPU komputer, satu unit laptop, enam buku rekening, serta empat buku catatan lainnya yang berkaitan dengan aliran dana.
Dengan penetapan tiga tersangka ini, Kejari Gowa memastikan proses hukum kasus dugaan korupsi dana JKN di RSUD Syekh Yusuf akan terus berlanjut hingga tahap persidangan.












