CKARAWALAINFO.CO.ID, MAKASSAR– Pemerintah Kota Makassar mulai menerapkan kebijakan wajib memilah sampah, namun belum langsung memberlakukan sanksi bagi masyarakat yang melanggar. Selama tiga bulan ke depan, pemerintah memilih mengedepankan pendekatan edukatif dan humanis sebelum menerapkan penegakan aturan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar, Helmy Budiman, mengatakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 sebenarnya telah mengatur sanksi terkait pengelolaan sampah. Meski demikian, pemerintah belum menjadikan penindakan sebagai langkah awal dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Untuk saat ini, Perda Nomor 4 Tahun 2011 itu masih berlaku. Tentu di dalamnya sudah mengatur sanksi juga,” ujar Helmy, Sabtu (1/8/2026).
Menurut Helmy, fokus utama pemerintah saat ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat melalui sosialisasi, edukasi, pemantauan, serta evaluasi terhadap pelaksanaan program pemilahan sampah.
“Kita mau mengedukasi masyarakat. Kita mau menggunakan soft approach, kita mau melakukan pendekatan yang humanis,” katanya.
Ia menjelaskan, evaluasi akan dilakukan selama kurang lebih tiga bulan. Apabila setelah masa tersebut masih ditemukan masyarakat yang mengabaikan aturan, pemerintah akan mulai mempertimbangkan penerapan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau nanti setelah evaluasi, mungkin akan berjalan tiga bulan, kemudian masih diindahkan, tentu kita akan menggunakan penegakan Perda,” tegasnya.
Helmy menambahkan, tanggung jawab penerapan kebijakan ini tidak hanya dibebankan kepada masyarakat. Pemerintah Kota Makassar juga memastikan seluruh jajaran internal memahami sistem baru pengelolaan sampah.
Melalui Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026, seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan diwajibkan menerapkan pemilahan dan pengolahan sampah. Edukasi juga diberikan kepada para camat, lurah, hingga petugas kebersihan agar pelaksanaan di lapangan berjalan optimal.
“Kita juga mengedukasi seluruh petugas kebersihan. Tentu kita berharap seluruh elemen di internal pemerintah kota mengetahui hal ini,” ungkap Helmy.
Di sisi lain, Helmy mengakui kesiapan sarana dan prasarana masih menjadi tantangan, terutama untuk pengelolaan sampah organik. Karena itu, Pemerintah Kota Makassar meminta setiap kecamatan mengidentifikasi lokasi yang dapat dimanfaatkan sebagai tempat pengolahan sampah.
Menurutnya, kebutuhan fasilitas tersebut akan diusulkan melalui Tim Perencanaan Daerah (TPD), termasuk kemungkinan memanfaatkan anggaran di tingkat kelurahan, kecamatan, maupun Dinas Lingkungan Hidup.
“Banyak pertanyaan dari masyarakat berkaitan dengan sarana prasarana itu akan kita usulkan melalui TPD, baik itu mungkin melalui dana kelurahan, kecamatan, maupun juga nanti melalui Dinas Lingkungan Hidup,” jelasnya.
Ia juga memastikan koordinasi dengan para camat akan terus dilakukan untuk mencari solusi bagi wilayah yang belum memiliki lokasi pengolahan sampah.
“Untuk kelurahan yang tidak memiliki, kita sudah meminta kepada seluruh camat untuk mencari lokasi pengolahan. Akan kita panggil kembali para camat dan tentu kita berharap ada solusi,” pungkas Helmy.





