‎Law Firm Sila Kedua Tantang Pembuktian Forensik Digital Terkait Video yang Dikaitkan dengan Bupati Gowa

CAKRAWALAINFO.CO.ID, GOWA – Law Firm Sila Kedua angkat bicara terkait polemik video yang viral di media sosial dan dikaitkan dengan HT selaku Bupati Gowa.

Pihaknya menilai ruang digital saat ini dipenuhi narasi yang berpotensi menggiring opini publik sebelum adanya pembuktian melalui mekanisme hukum yang sah.

‎Dalam konferensi pers, pendiri Law Firm Sila Kedua sekaligus Ketua Divisi Hukum LSM TIB, Muh Irwan, S.H., menegaskan pihaknya meyakini sosok yang terekam dalam video tersebut bukan Bupati Gowa.

Karena itu, ia meminta semua pihak mengedepankan pembuktian ilmiah dibanding membangun opini di media sosial.

‎Muh Irwan menyatakan, apabila ada pihak yang meyakini sosok dalam video tersebut adalah Bupati Gowa, maka hal itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan forensik digital dan proses hukum yang transparan, bukan berdasarkan asumsi maupun potongan video yang belum terverifikasi.

‎Menurutnya, tuduhan yang berkembang tanpa verifikasi berpotensi menyesatkan publik sekaligus mencederai asas praduga tak bersalah yang dijamin dalam sistem hukum Indonesia.

‎”Kami meyakini sosok dalam video yang beredar bukan Bupati Gowa. Kalau ada pihak yang memiliki keyakinan berbeda, silakan buktikan melalui pemeriksaan forensik digital dan proses hukum yang terbuka. Jangan membentuk opini publik hanya berdasarkan potongan video yang belum teruji keasliannya,” tegas Muh Irwan.

‎Law Firm Sila Kedua juga menilai viralnya sebuah video tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan identitas seseorang.

Menurut mereka, setiap tuduhan harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, bukan sekadar spekulasi yang berkembang di ruang digital.

‎Selain itu, pihaknya menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada Bupati Gowa apabila ditemukan dugaan pencemaran nama baik atau penyebaran informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎Muh Irwan juga mendesak aparat penegak hukum mengusut pihak yang pertama kali menyebarkan video tersebut.

Ia menilai, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum, maka penindakan harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu.

‎Menutup keterangannya, Muh Irwan mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

Ia meminta publik menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum sehingga setiap perkara dapat diselesaikan secara objektif, adil, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*/)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *