CAKRAWALAINFO.CO.ID,JENEPONTO– Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Pegasus Satuan Reskrim Polres Jeneponto berhasil mengungkap sekaligus menangkap terduga pelaku pencurian Handphone yang telah dilaporkan sejak Juni 2026. Penangkapan dilakukan pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 23.30 WITA, di wilayah Bontoa, Kelurahan Tonrokassi Timur, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Dantim URC Sat Reskrim Polres Jeneponto, Aiptu Abd Rasyad, beserta timnya. Berdasarkan laporan resmi yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, S.H., M.H. kepada pimpinan, penangkapan tersebut berawal dari laporan pengaduan yang diajukan oleh Vita Putri Utami (28), warga Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea, pada tanggal 14 Agustus 2026 terkait hilangnya Handphone miliknya.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa pencurian terjadi pada hari Minggu, 27 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WITA, di Tamanroya, Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea. Saat itu korban berangkat ke rumah sakit untuk pemeriksaan kesehatan dan meninggalkan Handphone-nya yang terselip di bawah lemari pakaian di toko miliknya. Sekembalinya dari rumah sakit, korban mendapati Handphone tersebut telah hilang.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan tim URC Pegasus, petugas berhasil melacak keberadaan terduga pelaku hingga ke wilayah Bontoa, Kelurahan Tonrokassi Timur, Kecamatan Tamalatea, dan langsung melakukan penangkapan. Terduga pelaku yang berhasil diamankan berinisial Rahma bin Syamsuddin (17), seorang pelajar/mahasiswa beralamat di Alluka, Desa Lentu, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merek iPhone XR berwarna merah. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku mengambil Handphone tersebut yang terselip di bawah lemari baju di toko milik korban dengan maksud untuk digunakan sehari-hari.
Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Posko Resmob Polres Jeneponto untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 KUHPidana.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya menindak tegas setiap pelanggaran hukum demi memberikan rasa aman kepada masyarakat. Perkembangan lebih lanjut terkait perkara ini akan terus dilaporkan kepada pimpinan.






