Dihadiri Pimpinan Daerah: Barang Bukti Narkoba 1 Kilogram Dimusnahkan Secara Terbuka 

CAKRAWALAINFO.CO.ID, JENEPONTO – Polres Jeneponto melaksanakan pemusnahan barang bukti peredaran gelap narkotika berupa sabu‑sabu seberat 1 kilogram.

Kegiatan berlangsung terbuka dan disaksikan pihak berwenang. Turut hadir Bupati Jeneponto H. Paris Yasir, Komandan Kodim Jeneponto, Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah, para Pimpinan Unit Polres Jeneponto serta para undangan lainnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, barang tersebut diamankan di wilayah hukum Jeneponto, namun rencananya akan dikirim ke Kabupaten Bantaeng bukan diperdagangkan di daerah ini.

Pemusnahan dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan sah secara hukum, sesuai ketentuan Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Hari ini kami musnahkan barang bukti sabu seberat 1 kilogram. Langkah ini menjadi bukti keseriusan kami memberantas jalur lintas wilayah Jeneponto – Bantaeng. Penyelidikan masih terus diperdalam hingga sampai ke akar rantai pasoknya.” ucapnya Kapolres Jeneponto, AKBP Haryo Basuki.

Bacaan Lainnya

Seluruh barang dimusnahkan hingga benar‑benar hancur dan tidak dapat digunakan kembali. Seluruh rangkaian kegiatan didokumentasikan lengkap sebagai arsip hukum.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan aktif melaporkan segala indikasi peredaran barang terlarang demi mewujudkan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *