CAKRAWALAINFO.CO.ID, JENEPONTO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto melalui Tim Pegasus Resmob berhasil menangkap seorang terduga pelaku pencurian handphone di Dusun Talajoko, Desa Tombo-tombolo, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto. Penangkapan berlangsung pada hari Sabtu, 8 Mei 2026, sekitar pukul 17.20 Wita.
Kapolres Jeneponto melalui Kasat Reskrim AKP Nurman mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari Laporan Polisi yang diterima pada tanggal 7 Mei 2026. Pelaporan dilakukan oleh korban bernama Andi Tahal Fashi (52), warga Desa Kampala, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto.
“Korban melaporkan kejadian pencurian yang menimpanya pada hari Sabtu, 4 Mei 2024, sekitar pukul 14.00 Wita. Saat itu korban sedang berada di kebun dan hendak mengukur lokasi untuk pembuatan kandang ayam,” jelas AKP Nurman, Minggu (10/5/2026).
Menurut kronologi yang disampaikan korban, handphone miliknya diletakkan di atas penutup mesin mobil. Namun, ketika korban berniat pulang ke rumah, handphone tersebut sudah tidak ada. Merasa keberatan dan dirugikan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Jeneponto untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto yang dipimpin oleh Dantim Resmob Aiptu Abdul Rasyad melakukan serangkaian penyelidikan. Tim lalu memperoleh informasi akurat mengenai keberadaan pelaku dan langsung bergerak ke lokasi.
“Hingga akhirnya tim berhasil mengamankan terduga pelaku di Dusun Talajoko, Desa Tombo-tombolo, beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk OPPO A57 warna hitam,” tambah AKP Nurman.
Pelaku diketahui berinisial I (35), yang juga merupakan warga Dusun Talajoko, Desa Tombo-tombolo, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif pelaku melakukan aksi pencurian tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 476 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Penulis: Usman s






