CAKRAWALAINFO.CO.ID, JAKARTA – Direktur PT Patera Surya Gemilang, Alie Wijaya Tan mengakui rutin memberikan setoran bulanan kepada para pejabat Direktorat Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Nilai setoran bervariasi, mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 30 juta per bulan, tergantung pejabat yang menjabat saat itu.
Hal itu dikatakan Alie Wijaya Tan saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan RPTKA Kemnaker yag digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (19/12/2025).
Adapun penerima setoran dari Alie Wijaya Tan di antaranya:
Eks Sekjen Kemenaker, Heri Sudarmanto.
Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2017–2019, Wisnu Pramono.
Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019–2024 yang kemudian diangkat menjadi Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker tahun 2024–2025, Haryanto
“Saya berdiskusi dengan di kantor dengan ini pimpinan saya juga, kami hanya bisa memberikan sumbangan bentuk kontribusi itu waktu ke pak Heri itu per bulan Rp 20 juta,” kata Alie.
“Ke pak Wisnu itu sekitar Rp 30 juta. Kemudian kepada saudara terdakwa Haryanto juga sebesar Rp 30 juta secara global saja, bentuk sumbangan kontribusi saja, Dikutip tribunnews
” sambung dia.












